JAKARTA, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah lama menjadi perhatian penyidik.
Sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan itu, Kamis (4/6/2026) di Jakarta.
Kata dia, program MBG sejak awal mendapat atensi khusus karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Kami memang memberikan atensi terhadap hal-hal yang menyangkut rakyat banyak, termasuk salah satunya MBG ini,” kata Syarief.
Menurut dia, tim penyidik telah mempelajari berbagai data dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut jauh sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.
“Sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya perlu data-data yang banyak,” ujarnya.
Syarief juga membenarkan bahwa berbagai informasi yang sempat viral di media sosial turut menjadi bahan kajian penyidik.
Mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan program MBG. “Termasuk,” katanya singkat.
Kantongi Dua Alat Bukti
Syarief menjelaskan, penyelidikan perkara baru dimulai pada pekan lalu.
Setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat pekan lalu.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, maupun keterangan saksi pada tingkat penyelidikan,” jelasnya.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Dalam proses tersebut, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional yang kini berstatus tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan.
“Di hari yang sama diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,03 Triliun
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program MBG dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.
Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut menjadi salah satu temuan utama.
Yang menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

