“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry.
Menurut dia, proyek tersebut diduga lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil program.
Baca juga: Istana Buka Suara soal Penggeledahan BGN, Mensesneg: Beri Kesempatan Aparat Bekerja
Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan lainnya, yakni 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” ujar Jeffry. []

