Jokowi Bakal Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2022.

Kemudian, presiden juga akan melantik kepala dan wakil kepala Otorita IKN dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan kepala otoritas dan/atau wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja otorita Ibu Kota Nusantara.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Pada saat UU ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” seperti tertulis di Pasal 42.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Besar-besaran di Tubuh Polri

JAKARTA, Opsi.id  – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira...

Pramono Anung Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta melalui Empat Ranperda Strategis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan...

Gubes ITPLN Ungkap Strategi Penyerapan 5,52 Juta Lapangan Kerja dari PLTS 100 GWp

Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories