Satgas Pangan Polri Bakal Tindak Penimbun Minyak Tanah, Karo Penmas: Denda Rp 50 Miliar!

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan meneruskan catatannya, Minggu, 20 Februari 2022.

Karo Penmas mengatakan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman. Kendati demikian, ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. 

Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karo Penmas kembali menegaskan Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

SOUNDMATE Rilis Single Debut Manusia FAVORITKU

Jakarta - Grup band SOUNDMATE resmi memperkenalkan single perdana...

Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar

Deli Serdang, Opsi.id— Kasus pembunuhan Sapri alias Uli (41),...

Dibunuh Adik Ipar, Pria di Deli Serdang Ditemukan Mengambang di Kolam Tambak

Deli Serdang, Opsi.id — Warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten...

Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu, Aipda JEB Ditahan di Lapas Sibolga

Tapteng, Opsi.id - Tapanuli Tengah digegerkan dengan penangkapan seorang...

Belgia Umumkan Skuad Piala Dunia 2026

Jakarta, Opsi.id  – Timnas Belgia resmi mengumumkan skuad mereka...

Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya

Bandung - Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota...

Satlantas Polres Mabar Tak Kenal Libur Edukasi Masyarakat dalam Berkendara

Labuan Bajo, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

12 Tahun di Pelatnas, Gregoria Mariska Tunjung Resmi Mundur karena Vertigo

Jakarta, Opsi.id – Salah satu nama paling ikonik di...

Berita Terbaru

Popular Categories