Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tak mampu menertibkan kendaraan ilegal odong-odong.
Kendaraan itu leluasa beroperasi meski sudah diputuskan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, melanggar hukum.
Sesuai dengan putusan Akta Perdamaian nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Akibatnya, terjadilah kecelakaan yang melibatkan odong-odong di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.
“Seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum,” kata Rindu Erwin Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.
Rindu Erwin Marpaung, merupakan dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Dia adalah pihak yang menggugat keberadaan odong-odong, dan sudah diputuskan PN Pematangsiantar.
Bagi Rindu, ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas. Tetapi potret telanjang tentang bagaimana negara gagal menjalankan putusannya sendiri.
Masalahnya jelas, kata dia.
Dalam putusan PN Pematangsiantar, para pihak telah sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan agar kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu termasuk menyita bak penumpangnya.
“Fakta di lapangan berkata lain. Odong-odong masih melintas dan tampak dibiarkan,” katanya.
Rindu menyebut, yang sedang dihadapi publik bukan kekosongan hukum, melainkan krisis kemauan menegakkan hukum.
“Pengadilan sudah menegaskan bahwa odong-odong itu melanggar hukum dan harus ditindak tanpa pandang bulu. Kalau sesudah itu masih dibiarkan, berarti ada pembiaran,” tukasnya.
Pembiaran kata dia, berbahaya. Karena menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus menanggung risiko di jalan.
Masyarakat dipaksa berbagi jalan dengan kendaraan yang secara teknis tidak layak, secara hukum sudah dipersoalkan, dan secara faktual sudah menimbulkan tabrakan.
“Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini ancaman keselamatan,” ujarnya.
Dosen kebijakan publik itu mengingatkan bahwa Akta Van Dading bukan dokumen simbolik yang dapat dipajang tanpa konsekuensi.
Baca juga: Spanduk Polisi di Siantar Bisa Kurangi Angka Kejahatan
“Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rindu mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan nyata.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya. []

