Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah gedung yang belum memiliki ataupun tidak memperpanjang perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk ITC Mangga Dua dan ITC Cempaka Mas.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menegaskan, persoalan SLF tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi semata.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai NasDem itu, SLF penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas di dalam gedung.
”Tidak bisa semata-mata tebang pilih karena ini menyangkut aspek keselamatan masyarakat,” ujar Jupiter saat diwawancarai di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Jupiter menyoroti gedung seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, hingga bangunan dengan aktivitas publik tinggi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena memiliki risiko terhadap keselamatan banyak orang.
”SLF adalah jaminan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jadi tidak boleh dianggap sebagai formalitas administrasi saja,” katanya.
Jupiter menyebut, berdasarkan temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran, masih banyak gedung yang memiliki persoalan terkait SLF.
Menurut dia, jika kondisi tersebut terus dibiarkan oleh Dinas Citata DKI, tentu tidak akan memberikan efek jera bagi pemilik atau pengelola gedung. Maka itu dibutuhkan tindakan tegas seperti penyegelan gedung.
”Kemungkinan penyegelan gedung yang tidak mengindahkan SLF sangat mungkin dilakukan. Kalau ini dibiarkan terus-menerus, tidak ada efek jera kepada yang melanggar,” ucapnya.
Ia meminta Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta Merry Morfosa agar mengambil langkah tegas terhadap gedung yang sudah lama tidak mengurus SLF, termasuk sejumlah pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi meski memiliki persoalan legalitas bangunan terkait SLF.
”Contohnya seperti ITC Mangga Dua dan ITC Cempaka Mas, sudah tidak ada SLF-nya, sementara aktivitas tetap berjalan,” kata Jupiter.
Ia menyatakan kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD DKI, karena kedua lokasi tersebut memiliki aktivitas pengunjung tinggi dengan jumlah kendaraan yang tidak sedikit setiap harinya.
Jupiter menegaskan, kualitas bangunan dan fasilitas parkir juga harus terus dipastikan keamanannya.
”Kalau terjadi sesuatu bagaimana? Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jadi ini tidak boleh main-main, harus ada tindakan tegas,” ucapnya.
Jupiter menambahkan, penyegelan nantinya bukan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta seperti di kawasan Blok M Square tempo hari, melainkan menjadi kewenangan Dinas Citata DKI sebagai instansi teknis.
”Kami mendorong Citata untuk turun melakukan penyegelan,” kata Ahmad Lukman Jupiter. []


