TAPANULI SELATAN, Opsi.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan alat berat jenis excavator. Diduga kembali beroperasi di kawasan hutan lindung yang sebelumnya telah ditertibkan aparat penegak hukum.
Informasi dari warga Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, aktivitas tambang tersebut berlangsung di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapsel dan Madina.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi penertiban tim gabungan Ditreskrimsus dan Brimob Polda Sumut pada 2–3 Maret 2026.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan menyatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tambang emas ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 unit excavator. Sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pemprov Akan Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Jawa Barat
Polda Sumut kemudian menetapkan dua orang tersangka, berinisial AB dan AD.
Penyidik saat itu juga menyatakan masih melakukan pengembangan kasus.
Guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal tambang.
Beberapa bulan setelah operasi tersebut, muncul laporan dari masyarakat. Dugaan aktivitas tambang kembali berlangsung di lokasi yang sama.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami khawatir jika aktivitas ini terus berlangsung akan menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang lebih parah. Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung,” ujar seorang warga Panabari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

