Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Beroperasi di Perbatasan Tapsel–Madina

Menurut warga, selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan para pekerja.

Sebelumnya, operasi penertiban yang dilakukan Polda Sumut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. 

Masyarakat menyampaikan dukungan atas langkah aparat. 

Kembalinya dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut, masyarakat berharap aparat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Pidana

Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi

Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Blak-blakan ke Rektor ITPLN, AESI Optimistis PLTS 40 GWp Tercapai dalam Dua Tahun

Jakarta — Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) optimistis pengembangan...

Ayu Ting Ting Goyang Bareng Shabrina Leanor, Bilqis dan Ayah Ojak di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung festival musik lintas genre Synchronize Fest...

Hadir di Synchronize Fest 2026, Kangen Band Hadirkan Nuansa Nostalgia dan Haru

Jakarta - Festival musik tahunan Synchronize Fest 2026 kembali...

Direktur PLN IP Ungkap Rahasia Sukses Berkompetisi di Industri Energi

Jakarta - PLN Indonesia Power (PLN IP) mengungkap potensi...

Vierratale Gandeng Kaka dan Bimbim Slank Manggung di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik lintas genre Synchronize Fest...

Proyeksi Ekonomi Indonesia dan Kewaspadaan Masyarakat di Tanah Papua Menjelang Akhir Tahun 2026

Seorang pakar feng shui ikut memperingatkan rakyat Indonesia terkait...

ISEF 2026 Catat Kesepakatan Rp27,43 Triliun, Pembiayaan Syariah Digenjot

Jakarta – Penguatan akses pembiayaan syariah menjadi salah satu...

Berita Terbaru

Popular Categories