Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Beroperasi di Perbatasan Tapsel–Madina

Menurut warga, selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan para pekerja.

Sebelumnya, operasi penertiban yang dilakukan Polda Sumut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. 

Masyarakat menyampaikan dukungan atas langkah aparat. 

Kembalinya dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut, masyarakat berharap aparat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Pidana

Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi

Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Jakarta - Optimalisasi keamanan siber (cyber security) akan menjadi...

Prancis Libas Swedia 3-0 dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Jakarta, Opsi id - Timnas Prancis tampil dominan saat...

Bupati Toba Hadiri Penutupan Bakti TNI AD untuk Rakyat 2026

TOBA, Opsi. id - Program Bakti TNI AD untuk...

Ratih Putria Rilis Single Melangkahlah Perlahan

Jakarta - Di tengah hiruk pikuk dunia yang bergerak...

Orkes Nunung CS Angkat Fenomena Sehari-hari Lewat Single Ketemu

Jakarta - Unit orkes asal Jakarta, Orkes Nunung CS,...

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Jakarta - Industri keuangan nasional dinilai masih memiliki fundamental...

Pramono Anung Proyeksikan Dukuh Atas Bakal Terhubung dengan 6 Moda Transportasi Umum

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kawasan...

‎Perbaiki Tata Kelola PI 10 Persen, KPK: BUMD Harus Cari Untung, Bukan Masalah Hukum

Jakarta – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan...

Berita Terbaru

Popular Categories