Menurut warga, selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan para pekerja.
Sebelumnya, operasi penertiban yang dilakukan Polda Sumut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Masyarakat menyampaikan dukungan atas langkah aparat.
Kembalinya dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut, masyarakat berharap aparat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pidana
Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Warga Empat Desa di Toba Berharap Tambang Batu Dapat Izin Resmi
Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. []


