JAKARTA, OPSI.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
Pembentukan tim diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, kami membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa berpengalaman yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki rekam jejak dalam menangani perkara-perkara korupsi besar.
Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut yakni:
- Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung.
- Riyono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Renaldi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Menurut Kejagung, tujuh dari sembilan anggota tim merupakan alumni KPK.
Sementara Renaldi dan Hari Wibowo menjadi dua anggota yang tidak memiliki riwayat penugasan di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Tim Penyidik
Komposisi ini dipilih untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tim khusus tersebut akan melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah setelah seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti resmi dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.
Kejagung juga menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka dan penyidikan akan dilakukan berdasarkan tiga Sprindik yang telah diterbitkan. []

