Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

JAKARTA, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri dan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, status hukum Febrie dalam proses penyidikan Kejagung saat ini menjadi saksi.

Meski status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri dinyatakan belum gugur dan masih akan dipelajari lebih lanjut.

Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri.

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik, yakni:

  1. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel/PT CBS;
  2. Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN;
  3. Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diterima secara lengkap.

Baca juga: Bantah Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Kooperatif

“Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua,” katanya, dilansir dari Suara.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak otomatis gugur.

Penyidik akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Untuk menangani kasus tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik, sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Aziz Hedra Ajak Kenang Mimpi Masa Kecil Lewat Single Backseat

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu berprestasi peraih penghargaan...

Indonesia vs Thailand Berakhir Dramatis, Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia keluar sebagai juara FIFA...

BGN Minta Kepala Daerah Turun Langsung Awasi Dapur MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pemerintah daerah...

18 Pelajar Terlibat Geng Motor Tewaskan 1 Orang Ditangkap, 5 Pelaku Utama Diburu Polisi

OPSI.ID, Makassar - Personel gabungan dari Resmob Polda Sulsel,...

MDIS Singapura Tegaskan Gibran Kuliah Penuh Waktu, Raih Advanced Diploma hingga Gelar Bachelor of Science

SINGAPURA, Opsi.id  – Management Development Institute of Singapore (MDIS)...

VODA Resmi Meluncurkan Single Perdana Berjudul Dunia Kita

Jakarta - Industri musik Indonesia kembali kedatangan karya segar...

LINTAS! Luncurkan Single Baru Bertajuk Hanyut

Jakarta - Dinamika kehidupan kerap kali membawa seseorang keluar...

Berita Terbaru

Popular Categories