JAKARTA, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menelusuri keberadaan bunker maupun brankas lain yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahkan dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mendalami setiap informasi yang relevan dengan kepentingan penyidikan, termasuk dugaan adanya bunker atau brankas lain.
“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan,” kata Anang, Selasa (14/7/2026) dikutip dari Viva.
Menurut Anang, seluruh pendalaman baru dilakukan setelah proses administrasi pelimpahan perkara, barang bukti, dan para tersangka dari Polri selesai.
Baca juga: Kasus Mantan Jampidsus: Supremasi Hukum dan Keadilan Harus Tetap Tegak
“Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini Kejagung masih mengacu pada berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri.
Dalam berkas tersebut, Febrie Adriansyah dan seorang advokat, Don Ritto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Anang menyebut laporan penyidik Polri memuat tiga objek perkara yang menjadi fokus penyidikan.
“Lho, itu kan laporannya dari penyidik Polri. Administrasinya terkait penyerahan ini, ada disebut katanya terkait dengan Asabri, tambang batu bara, kemudian dengan anak perusahaan Krakatau Steel,” katanya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pindah Tangan ke Kejagung, Tim Khusus Dibentuk
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Perkara dilimpahkan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. []


