JAKARTA | Opsi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali diajukan pada 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Jadwal penanganan perkara itu dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.
Dalam aturan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal persidangan bukan berarti lembaga tersebut telah menilai atau mengambil sikap terhadap substansi gugatan.
Permohonan PHPU tersebut tercatat diajukan pada 10 September 2026 oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Sidang Dimulai 21 September
Berdasarkan jadwal MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Senin, 21 September 2026.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sekaligus pemeriksaan serta pengesahan alat bukti yang diajukan pemohon.
Sehari berikutnya, 22 September, MK menjadwalkan penyerahan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan.
Pemeriksaan persidangan kemudian dijadwalkan pada 23 September 2026.
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan.
Alat bukti dari pihak-pihak tersebut juga akan disahkan.
Setelah itu, para hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24 September.
Putusan tahap pertama dijadwalkan dibacakan pada 28 September 2026.
Apabila perkara dinyatakan perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian, MK akan kembali menggelar sidang pada 29 September.
Putusan lanjutan dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Perkara ini diajukan dengan salah satu pokok persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, dalam petitumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK Belum Menentukan Sikap
Meski jadwal persidangan telah ditetapkan, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyebut penetapan jadwal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penilaian MK terhadap kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, objek perkara maupun substansi permohonan.
Dengan demikian, pokok gugatan dan argumentasi para pemohon masih harus diuji melalui proses persidangan sebelum MK menentukan putusan.
Perkara ini pun akan menjadi perhatian publik karena menyangkut status pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dan diajukan kembali dalam konteks PHPU yang didaftarkan pada 2026.
Keputusan akhirnya berada pada sembilan hakim konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dijalankan. []
Baca juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Turun, Hanya 55,1 Persen
Baca juga:;PSI Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Andy Budiman: Upaya Menjatuhkan Pemerintah Akan Kami Lawan

