Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyoroti tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, aktivitas di lokasi tersebut diduga merupakan penampungan sampah ilegal.
Yuke Yurike mengatakan laporan warga terkait aktivitas tersebut bakal ditindaklanjuti oleh DPRD DKI Jakarta.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta Pemprov DKI Jakarta tidak membiarkan persoalan itu berlarut.
Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah dalam jumlah besar nantinya berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan warga.
“Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Yuke Yurike dikutip dari situs DPRD DKI pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan legalitas aktivitas di lokasi. Termasuk asal-usul sampah dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Kalau tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas,” tutur Yuke.
Ia mengingatkan agar pengelolaan sampah tidak menjadi celah untuk mencari keuntungan, dengan mengabaikan ketentuan lingkungan dan perizinan.
Di lokasi tersebut, sampah menumpuk dalam jumlah besar. Warga sekitar lokasi pun menyebut, kondisi demikian sudah berlangsung cukup lama.
Warga menduga, sampah berasal dari aktivitas pengangkutan dari sejumlah apartemen. Kemudian, sampah ditampung atau dikelola oleh pihak tertentu.
Persoalan semakin kompleks karena status lahan yang digunakan belum jelas. Pemanfaat lokasi mengaku menguasai lahan tersebut. Namun, status kepemilikan memerlukan verifikasi oleh pemerintah.
Dengan demikian, menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mengangkut tumpukan sampah. Dalam konteks ini, perlu penelusuran atas legalitas pengelolaan, status lahan, sumber sampah, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Warga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pemerintah kota dan instansi terkait. Namun, hingga kini, belum terlihat penyelesaian konkret di lapangan.
Ia berpendapat, kondisi seperti itu khawatir memperburuk kualitas lingkungan permukiman penduduk.
Sebab, sampah yang dibiarkan menumpuk dapat memicu bau, pencemaran, serta mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga.
Yuke menegaskan, persoalan itu perlu segera ditangani.
”Aktivitas pengelolaan sampah di Jakarta harus berjalan sesuai aturan. Tidak membebani masyarakat sekitar,” katanya. []

