Banda Aceh, OPSI.ID – Uang tunai Rp100 juta raib dari dalam mobil saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (42).
MI, warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diamankan pada Sabtu (19/9/2026).
Ia ditangkap setelah polisi menelusuri laporan Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pencurian terjadi Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban membawa Rp83 juta untuk membeli padi dari rumahnya menuju Montasik.
Setelah transaksi, padi dijual kembali di Desa Aneuk Galong dan korban menerima pembayaran sekitar Rp31 juta.
Sebelum kejadian, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Ia kemudian menuju kawasan Lambaro. Saat waktu Dzuhur tiba, korban memarkirkan Mitsubishi L300 di Masjid Jamik Lambaro dan menyimpan Rp100 juta di bawah jok sebelum masuk untuk salat.
Usai salat, korban kembali ke mobil dan mendapati uang tersebut telah hilang. Ia kemudian melapor ke Polresta Banda Aceh.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada Jumat (18/9/2026), tim Jatanras Polresta Banda Aceh bergerak ke Aceh Timur dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
MI akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan handphone Oppo A5s.
Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI disebut mengakui mengambil uang korban sebesar Rp100 juta.
Penyidik juga mendapat informasi sekitar Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Banda Aceh.
Keberadaan TA dan aliran uang tersebut masih ditelusuri penyidik. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
MI kini telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. []

