Pemprov Akan Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Jawa Barat

Tasikmalaya – Pemprov Jabar akan menindak tegas aktifitas pertambangan tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, pihaknya akan menindak tegas pertambangan ilegal yang ada di Jabar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara. 

Demikian dikemukakan Wagub Jabar dari kediaman di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya saat memberi arahan dalam rapat secara virtual  hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum, Selasa 8 Februari 2022

Sebelumnya, pada Jumat 4 Februari 2022 lalu, Pak  Uu, sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum telah menyidak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg. 

Dalam sidak tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis ataupun belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional. 

“Ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan,” ujar Pak Uu. 

Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar,  unsur kcamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana. 

“Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang,” ucapnya. 

Warga Nagreg khawatir galian C di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara. 

“Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah,” ungkapnya. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Pusat Tak Asal Beri Izin Pertambang

Baca juga: YLBHI Kecam Pengukuran Lokasi Tambang di Desa Wadas Purworejo

 

Pak Uu pun melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Menurutnya, pembeli yang membeli barang dari hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah, dan dapat dipidana. 

“Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg,” tuturnya. 

Selain di kawasan Nagreg, Pak Uu juga mengimbau stakeholder terkait turut memantau titik penambangan lainnya di Jabar. Ini penting agar setiap kegiatan ekonomi di Jabar tak ada yang merugikan warga lainnya. 

“Pembahasan ini diharapkan tak hanya untuk kawasan Nagreg karena juga banyak laporan kepada kami tentang penambangan liar di lokasi lainnya di Jabar. Setelah Nagreg selesai, kita akan bahas untuk wilayah yang lain,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Grup Duo Asal Makassar, DVY Rilis Single Bloom/Gloom

Jakarta - Duo musik asal Makassar, DVY, yang terdiri...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Bernardo Silva Tolak MLS, Tunggu Barcelona, Juventus Opsi Kedua

Manchester, Opsi.id – Bernardo Silva mulai menemukan arah jelang...

Liga Inggris Pekan Ini: MU vs Liverpool Panaskan Matchday 35

Jakarta, Opsi.id – Jadwal Liga Inggris musim 2025-2026 akhir...

Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu HKBP Terjun ke Jurang di Toba

Toba, Opsi.id – Kecelakaan tragis menimpa rombongan anak sekolah...

Kecelakaan Kereta Api di Indonesia, dari Bintaro hingga Bekasi Timur

Jakarta, Opsi.id -  Kecelakaan kereta api di Indonesia memiliki...

Presiden Prabowo Akhiri Penantian 22 Tahun, Sahkan UU PRT di Hari Buruh 2026

Jakarta, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto mencetak tonggak sejarah...

Viral Pembunuhan Sadis di Rumbai, Boru Sitio Tewas Dihantam Balok

Pekanbaru, Opsi.id - Viral pembunuhan sadis seorang perempuan lanjut...

Berita Terbaru

Popular Categories