Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, 3 Juni 2026.
Ia menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal pribadi.
Saat tiba di lokasi, sempat terjadi kericuhan ketika beberapa pengawal Silmy menghalangi wartawan yang hendak mengambil gambar dan meminta keterangan.
Meski demikian, Silmy langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK.
Jawaban Singkat Silmy
Kepada awak media, Silmy memilih irit bicara. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai kegiatannya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari KPK.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy.
KPK Tangkap Belasan Orang
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu mengamankan belasan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagian pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Seluruh kendaraan tersebut diangkut ke kantor KPK menggunakan jasa towing.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. KPK turut menyita logam mulia emas dari operasi senyap tersebut.
Diduga Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Namun demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya WNA maupun pengacara yang ikut diamankan, Budi meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujar Budi.
KPK berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.[]


