Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026, Silmy digelandang menuju mobil tahanan setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik.
Silmy tidak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan KPK.
Diperiksa Sejak Menyerahkan Diri
Penahanan dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam, 3 Juni 2026.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Saat pertama kali datang ke KPK, Silmy juga memilih irit bicara. Ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari penyidik, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” kata Silmy.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, total pemeriksaan yang dijalani mencapai sekitar 10 jam.
Eks Plt Dirjen Imigrasi Juga Ditahan
Selain Silmy, KPK turut menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta beberapa pihak lainnya.
OTT Libatkan Belasan Orang
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jasa towing dan disimpan di area kantor KPK.
KPK Sita Valas dan Emas
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. KPK juga menyita logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk kemungkinan keterlibatan perantara.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujar Budi.
KPK berjanji akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.[]


