Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan besarnya nilai dugaan pemerasan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
“(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun modus operandi yang digunakan para tersangka. Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang diduga diterima masing-masing pihak yang terlibat.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Budi menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses pelayanan keimigrasian.
Menurut KPK, unsur pidana dalam kedua pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal.
“Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” ujar Budi.
Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah.
Dua nama lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
OTT Berawal dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan delapan tersangka.
Selain menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut mengamankan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, sejumlah logam mulia emas juga disita dalam operasi tersebut.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu kini mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.[]


