Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air minum di Jakarta, mulai dari penyediaan, distribusi, hingga menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan Ranperda SPAM menjadi penting, karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mendukung keberlangsungan sektor industri di Ibu Kota.
”Ranperda ini menjadi rujukan untuk mengatur bagaimana cara mendapatkan air minum, mendistribusikan air minum, dan juga menjaga kelestarian air minum. Karena itu, muatan yang harus dimasukkan cukup banyak,” ujar Abdul Aziz usai rapat pembahasan Ranperda SPAM di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menekankan, hal ihwal penyediaan air minum tak hanya berkaitan dengan masyarakat umum, tetapi juga kebutuhan industri agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Oleh karena itu, DPRD DKI membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk kawasan industri.
Dalam pembahasan terbaru, Bapemperda menerima masukan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait pengelolaan air secara mandiri.
Abdul Aziz menyebut, kawasan industri tersebut telah menerapkan sistem daur ulang air limbah untuk kembali dimanfaatkan sebagai air baku.
”Tadi dari PT KBN memberikan masukan karena kondisi sekarang mereka sudah melakukan sendiri recycle air limbah untuk digunakan kembali sebagai air baku,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi. Sebab, penyediaan air minum tidak hanya menjadi tanggung jawab badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PAM Jaya, tetapi juga dapat melibatkan berbagai pihak dalam menjaga ketersediaan air.
”Ini penting agar kita mengetahui bahwa bukan hanya BUMD dalam hal ini PAM Jaya yang bisa menyediakan air, tapi kawasan industri juga sudah melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Abdul Aziz menegaskan, Ranperda SPAM tidak hanya akan mengatur mengenai tarif air, tetapi juga memastikan kualitas layanan serta ketersediaan air minum bagi seluruh warga Jakarta.
Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjamin masyarakat memperoleh air dengan kualitas yang baik dan jumlah yang cukup melalui pembangunan jaringan perpipaan.
”Kami berharap Ranperda SPAM ini bisa memacu BUMD kita, PAM Jaya, untuk segera menuntaskan jaringan perpipaan menjadi 100 persen pada 2029,” ucapnya.
Dengan tercapainya target tersebut, masyarakat Jakarta diharapkan dapat menikmati layanan air minum yang lebih baik. Selain itu, Abdul Aziz berharap pemerintah daerah tetap memberikan subsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
”Khusus masyarakat menengah ke bawah, kami berharap tetap ada subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” ujarnya.
Abdul Aziz menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan regulasi Ranperda SPAM. Sebab, isi aturan atau regulasi akan menjadi pedoman jangka panjang.
”Kami tidak bisa menargetkan waktu karena ini harus mempertahankan kualitas. Selama masih ada masukan dari masyarakat, anggota dewan, maupun para ahli, akan kami masukkan sebelum final,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD DKI memilih untuk lebih berhati-hati agar Ranperda SPAM yang nantinya disahkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan warga Jakarta.
”Kalau sudah final kemudian perlu revisi, belum tentu satu atau dua tahun ke depan bisa dilakukan. Jadi kami memilih bersabar sedikit agar Perda ini benar-benar integral dan mewakili kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan air bersih,” kata Abdul Aziz. []


