Penrad Siagian Tegaskan DPR Kembali Gagal Menjawab Persoalan Reformasi Kepolisian dalam UU Polri

Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pengesahan yang dilakukan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi.

Menurut Penrad, langkah DPR RI menunjukkan semakin jauhnya lembaga tersebut dari mandat konstitusional sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menilai pengesahan UU Polri menambah daftar kebijakan yang dianggap mengkhianati semangat reformasi. Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan terhadap UU Minerba, Omnibus Law, UU TNI, dan UU BUMN.

Minim Partisipasi Publik

Penrad menilai proses penyusunan revisi UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ia menyebut aturan baru tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Menurutnya, revisi ini juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai rekomendasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.

“Saya mengira revisi UU Polri ini hanya bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab persoalan institusi kepolisian,” tegasnya.

Soroti Rangkap Jabatan Anggota Polri

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah Pasal 28A. Pasal tersebut dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Penrad menilai ketentuan itu tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

“Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional. Ini akan mengganggu profesionalisme Polri sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit-system di kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan TAP MPR dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Kompolnas Dinilai Tetap Lemah

Penrad juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga tersebut selama ini belum efektif menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam UU yang baru disahkan, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang hanya menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan. Ini tidak sejalan dengan kebutuhan check and balances,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar Kompolnas menjadi lembaga independen di luar struktur eksekutif. Selain itu, lembaga tersebut perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

Kenaikan Usia Pensiun Dipertanyakan

Penrad turut mengkritik kebijakan kenaikan usia pensiun anggota Polri. Dalam UU yang baru, usia pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun Kapolri menjadi 63 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.

“Dinaikkannya usia pensiun justru berpotensi menghambat regenerasi personel internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota. Ini juga berpotensi menambah beban anggaran yang akan menggerus APBN,” tegasnya.

Potensi Legitimasi Kekerasan

Selain itu, Penrad menyoroti Pasal 19 yang dinilai memberikan legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam tugas kepolisian.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan apabila tidak disertai pengaturan yang ketat.

“Hal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api, yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” ungkapnya.

Kritik Lama soal TNI dan Polri di Jabatan Sipil

Penrad mengingatkan bahwa kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil bukan hal baru. Ia pernah menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada 17 April 2025.

“Kita menolak itu. Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN mengadu jabatan mereka sudah habis karena diambil alih. Kita sedang melakukan reformasi birokrasi, tetapi di dalam tubuh sendiri secara kontraproduktif kita biarkan terjadi,” tegas Penrad.

Ia juga mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

“Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu. Atau dicelupkan saja oleh kelompok-kelompok tertentu? Saya pikir kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri,” pungkasnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman...

Prabowo Kelakar Akan Cari Pengkhianat Merah Putih Meski Sudah Dipanggil Tuhan

Bandar Lampung – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan bernada...

Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Anti Mafia Bola, Bidik Judi Piala Dunia 2026

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan...

Pernah Empat Kali Kalah Pilpres, Prabowo Sebut RI Sudah Salah Arah Sejak Era 1990-an

Bandar Lampung – Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan di...

Jelang Piala Dunia, Pelatih Portugal Tegaskan Ronaldo Belum Pikirkan Laga Perpisahan

Lisbon, Opsi.id  – Roberto Martinez menegaskan bahwa Cristiano Ronaldo...

‎Semarak HUT ke-499 Jakarta, Pramono Anung Gratiskan Tarif Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan...

Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu di Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id  – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

‎Sengkarut SLF, Pansus DPRD DKI Instruksikan Dinas Citata Segel ITC Mangga Dua dan ITC Cempaka Mas

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Berita Terbaru

Popular Categories