Mamuju, OPSI.ID – Berbekal laporan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sulbar menggerebek sebuah gudang rokok di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan mengamankan 64 dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai.
Temuan tersebut kini didalami bersama pihak Bea Cukai untuk memastikan status legalitas barang yang diamankan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang rokok yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Ivan Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Polman.
“Pada bulan Juni 2026, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan operasi Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal yang dijual maupun disimpan di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar AKBP Ivan Wahyudi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sebanyak 64 dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai.
Temuan itu terdiri atas 61 dos besar rokok merek Lumoru jenis kresek, 1 dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta 2 dos kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.
AKBP Ivan menjelaskan, seluruh rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status dan legalitas barang tersebut.
“Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Untuk memastikan keakuratan proses hukum, penyidik turut menghadirkan ahli serta melibatkan pihak Bea Cukai dalam pemeriksaan dan verifikasi barang bukti yang diamankan.
Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama pihak Bea Cukai guna menentukan langkah hukum selanjutnya. []


