Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengungkapkan ada 125 ribu kunjungan warga ke layanan kesehatan jiwa di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) pada tahun 2025 lalu.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina menilai isu kesehatan mental menjadi semakin mendesak dan tidak bisa diabaikan lebih lama lagi.
“Dengan adanya ratusan ribu warga kita yang mengakses layanan kesehatan jiwa pada tahun lalu, itu menunjukkan kalau isu ini sudah menjadi permasalahan serius dan tidak bisa disepelekan lagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memerhatikan masyarakatnya dan memberikan pelayanan yang mereka butuhkan,” katanya dalam rilis resmi dikutip Rabu, 1 Juli 2026.
Elva menegaskan, Fraksi PSI konsisten mengawal isu kesehatan mental sebagai salah satu permasalahan warga Jakarta yang perlu diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya, dengan memperjuangkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) secara eksplisit mencantumkan pasal-pasal terkait layanan kesehatan mental.
Menurut dia, selama ini kesehatan mental masih belum ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam sistem membangun kesehatan daerah. Padahal, tekanan hidup yang dialami oleh masyarakat kian tinggi dan mereka juga semakin menyadarinya.
“Kami dari Fraksi PSI selalu mengawal isu kesehatan mental. Sekarang, kami memperjuangkan agar Pemprov DKI wajib memberikan fasilitas pelayanan kesehatan mental dari hulu ke hilir baik secara kuratif, preventif, promotif, maupun rehabilitatif dengan mencantumkannya secara eksplisit dalam pasal-pasal di Ranperda Siskesda,” jelasnya.
Menurut Elva, kesehatan mental merupakan isu yang mendasar. Pihaknya aktif mendorong pembahasan pasal-pasal tersebut dalam proses legislasi di Kebon Sirih.
“Masalah kesehatan mental ini merupakan isu yang fundamental. Oleh karenanya, kami di PSI bersikeras agar pasal-pasal tersebut dibahas. Karena, pasal-pasal ini terkait dengan tanggung jawab Pemprov DKI untuk turut dalam upaya penanganan kesehatan mental warganya,” ujarnya.
“Meskipun awalnya pihak Dinkes tidak memasukkannya, bahkan belum dengan jelas mendefinisikan apa itu kesehatan mental, tapi setelah beberapa kali berdiskusi di DPRD usulan-usulan dari kami dimasukkan untuk dibahas,” ucapnya menambahkan.
Adapun beberapa ketentuan yang kini diperjuangkan dalam merancang peraturan daerah (perda) yang menyangkut Siskesda itu adalah penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran perlunya kehidupan yang sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Salah satunya, kami mendorong agar Pemprov DKI yang selama ini lebih menekankan kepada kesehatan fisik juga melakukan sosialisasi akan pentingnya kesehatan mental dan sosial. Kemudian, pendekatan berbasis komunitas dengan memperkuat jejaring sosial agar masyarakat bisa mendampingi dan membantu sesama warga di sekitarnya juga perlu dikembangkan,” ujar Elva PSI. []


