Jakarta, Opsi.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjaga profesionalisme institusi dan mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga: GAMKI Dukung Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout PLN
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Namun, ia menegaskan kepemilikan rumah itu telah melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Usai Penggeledahan 13 Lokasi, Jampidsus Tegaskan Tak Punya Bisnis di Cipete
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dan telepon seluler.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut bersama Kortastipidkor Polri. []

