Jakarta, Opsi.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menepis spekulasi yang beredar soal keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang santer disebut telah melarikan diri ke luar negeri.
“Tidak ke Luar Negeri”
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara tegas membantah rumor tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa FA tidak pergi ke luar negeri dan saat ini bersikap kooperatif, serta tetap berada dalam pemantauan ketat penyidik.
Baca juga: Kasus Mantan Jampidsus: Supremasi Hukum dan Keadilan Harus Tetap Tegak
“Tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja,” tegas Anang, singkat namun lugas.
Sudah Dicekal Sejak Sehari Sebelumnya
Klarifikasi ini muncul tak lama setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan rekannya, Don Ritto (DR), menyusul status keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pindah Tangan ke Kejagung, Tim Khusus Dibentuk
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ungkap Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Dicekal 20 Hari, Imigrasi Janji Kawal Proses Hukum
Menurut Hendarsam, larangan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menyusul Kasus yang Sudah Berpindah Tangan ke Kejagung
Kabar soal keberadaan Febrie ini muncul di tengah proses pengalihan penanganan kasusnya dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang kini tengah membentuk tim khusus penyidik guna mengusut lebih lanjut dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya bersama Don Ritto. []


