Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Mengaburkan Proses Hukum

Jakarta, OPSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta publik tidak memandang langkah tersebut sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang perlu diuji secara hukum.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Febri menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersoalkan sejumlah tahapan dalam perkara tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, pihaknya akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi perkara tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, termasuk penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tolikara, Penuh Sukacita, Persatuan dan Kebersamaan

Karubaga, Opsi.id –Semangat kemerdekaan dan kebersamaan begitu terasa di...

HUT ke-81 RI: Jamuan Rakyat di Sembilan Titik Jakarta Barat Berlangsung Meriah, Disambut Positif Warga

Jakarta - Rangkaian kegiatan Jamuan Rakyat dalam rangka memperingati...

HUT ke-81 RI Tahun 2026: Tolikara Tanah Injil dan Tanah Damai

Oleh: Willem Wandik, S.Sos (Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan) PADA...

Denny Indrayana Buka Sayembara Ijazah Gibran, Josua Sinambela: Ini Bukan Cara Menguji Hukum

JAKARTA, Opsi.id  – Sayembara berhadiah hingga ratusan juta rupiah...

Kayu Manis Dicampur Kopi Disebut Ampuh Turunkan Berat Badan, Benarkah?

JAKARTA, Opsi.id  – Tren menambahkan bubuk kayu manis ke...

Jokowi Duduk di Samping Prabowo, Gerindra Ungkap Makna di Balik Momen Ini

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Gerindra menilai momen Presiden ke-7...

HUT RI di Gunung Bawakaraeng, 31 Pendaki Tumbang dan Satu Masih Dievakuasi

Gowa, OPSI.ID - Tim Siaga SAR Merah Putih masih...

Berita Terbaru

Popular Categories