Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Mengaburkan Proses Hukum

Jakarta, OPSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta publik tidak memandang langkah tersebut sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang perlu diuji secara hukum.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Febri menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersoalkan sejumlah tahapan dalam perkara tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, pihaknya akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi perkara tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, termasuk penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Indro Warkop Kenang Dono dan Kasino di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung seni dan hiburan tanah air kembali...

Bupati Tolikara dan Senator Arianto Kogoya Tinjau Kesiapan Rapat BPL GIDI di Kanggime

TOLIKARA, Opsi.id  – Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., bersama...

‎Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Guru Besar ITPLN: Transisi Energi Jadi Ujian Besar

‎Jakarta — Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories