Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Mengaburkan Proses Hukum

Jakarta, OPSI.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta publik tidak memandang langkah tersebut sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang perlu diuji secara hukum.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Febri menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersoalkan sejumlah tahapan dalam perkara tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, pihaknya akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi perkara tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, termasuk penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Siswi SMK di Berastagi Kritis Usai Diduga Keracunan MBG, Alami Gangguan Ingatan

Karo — Seorang siswi kelas XI SMK Bersama Berastagi,...

Bandara Hasanuddin Delay, Gambus Rammang-Rammang Jadi Hiburan

MAROS, OPSI.ID -- Kelompok Seni Gambusu’ Rammang-Rammang tampil menghibur...

1.677 Mahasiswa Masuk ITPLN, Rektor: Kalian Tak Salah Pilih Kampus

Jakarta -Institut Teknologi PLN (ITPLN) melantik 1.677 mahasiswa baru...

Rayakan Album Manuskrip, FILM. Gelar Showcase PPM di Rossi Fatmawati

Jakarta - Setelah merilis album debut "Manuskrip" pada 3...

Lalahuta Rilis Single Cobalah Untuk Setia Lewat Proyek LSIH

Jakarta - Grup musik Lalahuta kembali menegaskan komitmennya dalam...

Berita Terbaru

Popular Categories