Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik parkir di sejumlah gerai ritel yang memasang tulisan “parkir gratis”. Akan tetapi, konsumen masih diminta membayar oleh juru parkir liar.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan persoalan tersebut terus digodok dalam forum yang dihadiri pengelola gerai Indomaret, Alfamart, dan Family Mart di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Jupiter, Pansus DPRD DKI menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian antara informasi parkir gratis yang terpampang di gerai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau misalnya ditulis bahwa di sini parkir gratis, maka jangan ada tukang parkir. Ini kan parkir liar, tetapi seakan-akan dibiarkan oleh pemilik gerai,” kata Jupiter saat diwawancarai usai rapat, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai NasDem itu menilai kondisi tersebut membuat konsumen jadi tidak memperoleh kepastian ketika berbelanja.
Terlebih, dalam sejumlah kasus, masyarakat mengaku diminta membayar uang parkir secara paksa, meskipun terdapat informasi bahwa parkir di lokasi tersebut gratis.
Karena itu, Jupiter menekankan, Pansus DPRD DKI meminta pengelola gerai waralaba dan juru parkir harus memiliki komunikasi yang jelas. Jika memang kebijakan yang diterapkan adalah parkir gratis, maka keberadaan juru parkir yang tetap meminta bayaran kepada konsumen, harus ditertibkan.
Sebaliknya, apabila pengelola gerai memilih menerapkan parkir berbayar, Jupiter mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara legal dan berada dalam pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jupiter mengatakan, Pansus DPRD DKI akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, khususnya UP Parkir, untuk memberikan surat tugas kepada juru parkir sehingga keberadaan mereka dapat dibina dan diawasi.
Jupiter berpendapat, legalisasi parkir berbayar juga dapat memberikan manfaat dari sisi penertiban. Dengan status yang jelas, juru parkir dapat diawasi secara lebih terukur dan tidak muncul praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Banyak preman berkedok sebagai juru parkir ini sangat meresahkan. Jadi esensi kami adalah ayo kita benahi sama-sama. Pemerintah hadir,” tutur Jupiter.
Selain menciptakan ketertiban, ia menyebut legalitas parkir berbayar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Retribusi yang masuk ke kas daerah nantinya menjadi bagian dari pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Jupiter mencontohkan, kontribusi tersebut dapat mendukung pembiayaan subsidi transportasi, pendidikan, pelayanan publik hingga sektor kesehatan.
Sebaliknya, jika pembayaran parkir diberikan kepada juru parkir ilegal, uang tersebut tidak masuk sebagai retribusi daerah sehingga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap PAD.
“Kalau retribusi parkir dibayar hanya secara ilegal kepada jukir-jukir ilegal, maka tidak ada dampak terhadap PAD dan tidak ada kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Namun, Jupiter menegaskan Pansus tidak serta merta mendorong seluruh gerai untuk menerapkan parkir berbayar. Jika sebuah gerai memilih menyediakan fasilitas parkir gratis, maka kebijakan tersebut tetap didukung selama benar-benar diterapkan secara konsisten.
Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan kepada konsumen dengan praktik di lapangan.
“Kalau memang gratis, kami juga mendukung secara gratis. Jadi masyarakat belanja di Alfamart, Indomaret ataupun di gerai manapun kalau memang ada tulisan gratis, ya silakan saja gratis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, parkir yang dikelola secara ilegal menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Dalam skema parkir yang legal dan tertata, kata Jupiter, harus ada kepastian perlindungan bagi konsumen, termasuk kemungkinan adanya cover dari asuransi yang menanggung kendaraan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai tarif, tetapi juga ada rasa aman ketika menitipkan kendaraan saat berbelanja.
Jupiter menyebut, saat ini Pansus DPRD DKI masih melihat respons masyarakat terhadap persoalan tersebut. Ia mengakui terdapat konsumen yang tidak mempermasalahkan keberadaan juru parkir, tetapi ada pula yang merasa keberatan karena tetap harus membayar meskipun sudah melihat tulisan parkir gratis.
“Dari pihak gerai itu menurut saya tidak konsisten. Mereka pasang spanduk bahwa parkir di sini gratis, tetapi pada praktiknya tetap saja bayar. Kan enggak boleh kayak begitu. Mungkin ada juga masyarakat yang menerima, tapi sebagian masyarakat juga yang tidak menerima. Jadi ada pro dan kontra,” kata Jupiter, anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Nasdem. []

