Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, mendesak persoalan kewajiban pembayaran PT Buana Mandiri Solusindo (BMS) kepada Perumda Pasar Jaya segera diselesaikan.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Golkar itu menilai persoalan piutang tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, menurut dia, mekanisme penyelesaian kewajiban telah memiliki dasar hukum dan sebelumnya telah difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam rapat kali ini kita mau mencari solusi tentang utang piutang dimana sudah mempunyai kekuatan hukum sebenarnya,” kata Andri saat diwawancarai usai rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan, persoalan kewajiban BMS kepada Pasar Jaya sebelumnya telah masuk dalam pembahasan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karena itu, Andri meminta seluruh pihak mengacu pada dokumen dan kesepakatan yang telah ada, bukan hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.
Menurutnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran juga memiliki waktu yang terbatas karena masa kerjanya tidak lama lagi akan berakhir. Kondisi tersebut membuat pendalaman terhadap persoalan BMS dan Pasar Jaya perlu dilakukan secara lebih intensif.
“Apalagi kita melihat bahwa Pansus Parkir ini tidak lama lagi akan berakhir, kenapa kita perlu intens dalam mendalami sesuai dengan data, bukan hanya sekadar pembelaan lisan,” ujarnya.
Andri menyoroti adanya dokumen perjanjian yang menurutnya telah memuat secara rinci pihak-pihak yang berkewajiban, nominal piutang, hingga skema pembayaran.
Ia menyebut dalam dokumen tersebut bahkan telah tercantum nama perusahaan maupun pihak personal beserta nominal kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan.
“Mungkin dari pihak Pasar Jaya harusnya bisa menyampaikan karena di situ yang saya lihat sudah ada nama-nama yang dicantumkan PT A, PT B kemudian nama personal berikut nominal jumlah piutang, kewajiban yang harus dibayar setiap bulan semua sudah tertuang jelas di surat itu,” ucapnya.
Karena itu, Andri menilai persoalan tersebut semestinya dapat segera ditengahi agar tidak terus berlarut-larut.
“Jadi sebenarnya tinggal bagaimana kita menengahi supaya persoalan ini yang sudah lama harus segera terselesaikan,” tegasnya.
Minta Pasar Jaya Pegang Kesepakatan
Andri juga memberikan catatan khusus kepada Perumda Pasar Jaya. Ia mengatakan, pihak Pasar Jaya sebelumnya telah menjelaskan posisi kewajiban dalam dokumen yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut, kata dia, juga telah diketahui aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dari pihak Perumda Pasar Jaya sudah dijelaskan di surat itu dan keduanya sudah menyepakati, diketahui oleh Aparat Penegak Hukum, dimana APH itu adalah Kejaksaan Tinggi DKI,” katanya.
Menurut Andri, skema pembayaran sebenarnya telah diatur secara jelas, mulai dari kapan pembayaran cicilan dimulai, berapa besar nominal yang harus dibayarkan, hingga batas waktu penyelesaiannya.
Karena itu, ia berharap keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian kewajiban yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Skemanya sudah tertulis jelas mulai kapan nyicilnya, sampai tahun berapa dan berapa nominalnya sudah dijelaskan,” ujarnya.
Pansus Dorong Penyelesaian Berbasis Data
Andri menambahkan, persoalan BMS tidak semestinya terus berhenti pada perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan Pasar Jaya. Menurutnya, seluruh pihak harus kembali melihat dokumen yang telah menjadi dasar penyelesaian.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah mendapatkan perhatian dari Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya dan kemudian ditindaklanjuti hingga ke tahap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sehingga saya harap dengan adanya Pansus Parkir persoalan utang piutang yang sudah cukup lama sesuai dengan surat tadi, dari dewas yang diajukan ke Perumda Pasar Jaya kemudian ditindaklanjuti, dinaikkan ke tahap APH,” tutur Andri.
Sebelumnya, perwakilan PT Mandiri Kreasi Kolaborasi (MKK) selaku pemilik PT Unggul Karya, Umar Kei Ohoitenan, hadir dalam rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk menjelaskan persoalan kewajiban BMS kepada Pasar Jaya.
Umar menyatakan dirinya hadir untuk mencari solusi dan membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga menyebut telah menempatkan pembayaran awal sebesar Rp2 miliar, sementara nilai kewajiban yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
Dalam rapat itu, kuasa hukum Umar juga mengajukan permohonan relaksasi atas kewajiban kurang bayar BMS dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap operasional dan pendapatan pengelolaan parkir.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen yang dibacakan dalam rapat, penyelesaian kewajiban BMS sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Juli 2025, BMS dan Perumda Pasar Jaya disebut menyepakati penyelesaian kewajiban dengan sisa kewajiban Rp15,22 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama 44 bulan sejak Januari 2026 hingga November 2029. []

