Andri Santosa Dorong Penyelesaian Utang PT BMS ke Perumda Pasar Jaya Berbasis Kesepakatan Hukum

‎Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, mendesak persoalan kewajiban pembayaran PT Buana Mandiri Solusindo (BMS) kepada Perumda Pasar Jaya segera diselesaikan.

Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Golkar itu meminta persoalan piutang tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Sebab, menurut dia, mekanisme penyelesaian kewajiban telah memiliki dasar hukum yang telah difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎“Dalam rapat kali ini kita mau mencari solusi tentang utang piutang di mana sudah mempunyai kekuatan hukum sebenarnya,” kata Andri saat diwawancarai usai rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

‎Ia menjelaskan, persoalan kewajiban BMS kepada Pasar Jaya sebelumnya telah masuk dalam pembahasan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itu, Andri meminta seluruh pihak mengacu pada dokumen dan kesepakatan yang telah ada, bukan hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

‎Menurutnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran juga memiliki waktu yang terbatas karena masa kerjanya tidak lama lagi akan berakhir. Kondisi tersebut membuat pendalaman terhadap persoalan BMS dan Pasar Jaya perlu dilakukan secara lebih intensif.

‎“Apalagi kita melihat bahwa Pansus Parkir ini tidak lama lagi akan berakhir, kenapa kita perlu intens dalam mendalami sesuai dengan data, bukan hanya sekadar pembelaan lisan,” ujarnya.

‎Andri menyoroti adanya dokumen perjanjian yang menurutnya telah memuat secara rinci pihak-pihak yang berkewajiban, nominal piutang, hingga skema pembayaran.

‎Ia menyebut dalam dokumen tersebut bahkan telah tercantum nama perusahaan maupun pihak personal beserta nominal kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan.

‎“Mungkin dari pihak Pasar Jaya harusnya bisa menyampaikan karena di situ yang saya lihat sudah ada nama-nama yang dicantumkan PT A, PT B kemudian nama personal berikut nominal jumlah piutang, kewajiban yang harus dibayar setiap bulan semua sudah tertuang jelas di surat itu,” ucapnya.

‎Karena itu, Andri menilai persoalan tersebut semestinya dapat segera ditengahi agar tidak selesai berlarut-larut.

‎“Jadi sebenarnya tinggal bagaimana kita menengahi supaya persoalan ini yang sudah lama harus segera terselesaikan,” tegasnya.

‎Minta Pasar Jaya Pegang Kesepakatan

‎Andri juga memberikan catatan khusus kepada Perumda Pasar Jaya. Ia mengatakan, pihak BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu sebelumnya telah menjelaskan posisi kewajiban dalam dokumen yang telah disepakati bersama.

‎Kesepakatan tersebut, kata dia, juga telah diketahui oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejati DKI atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎“Dari pihak Perumda Pasar Jaya sudah dijelaskan di surat itu dan keduanya sudah menyepakati, diketahui oleh Aparat Penegak Hukum, dimana APH itu adalah Kejaksaan Tinggi DKI,” katanya.

‎Menurut Andri, skema pembayaran sebenarnya telah diatur secara jelas, mulai dari kapan pembayaran cicilan dimulai, berapa besar nominal yang harus dibayarkan, hingga batas waktu penyelesaiannya.

‎Karena itu, ia berharap keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pihak yang bersengketa dan telah berlangsung cukup lama.

‎“Skemanya sudah tertulis jelas mulai kapan mencicilnya, sampai tahun berapa, dan berapa nominalnya sudah dijelaskan,” ujarnya.

‎Pansus DPRD DKI Dorong Penyelesaian Berbasis Data

‎Andri menambahkan, persoalan PT BMS tidak semestinya berhenti pada perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan Pasar Jaya. Menurutnya, seluruh pihak harus kembali melihat dokumen yang telah menjadi dasar penyelesaian terkait piutang.

‎Ia juga mengingatkan ihwal persoalan tersebut sebelumnya telah mendapatkan perhatian dari Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎“Sehingga saya harap dengan adanya Pansus Parkir persoalan utang piutang yang sudah cukup lama sesuai dengan surat tadi, dari dewas yang diajukan ke Perumda Pasar Jaya kemudian ditindaklanjuti, dinaikkan ke tahap APH,” tutur Andri.

Perwakilan PT Mandiri Kreasi Kolaborasi (MKK) selaku pemilik PT Unggul Karya, Umar Kei Ohoitenan saat menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Sebelumnya, perwakilan PT Mandiri Kreasi Kolaborasi (MKK) selaku pemilik PT Unggul Karya, Umar Kei Ohoitenan, hadir dalam rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk menjelaskan persoalan kewajiban BMS kepada Pasar Jaya.

‎Umar menyatakan dirinya hadir untuk mencari solusi dan membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga menyebut telah menempatkan pembayaran awal sebesar Rp2 miliar, sementara nilai kewajiban yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

‎Dalam rapat itu, kuasa hukum Umar juga mengajukan permohonan relaksasi atas kewajiban kurang bayar BMS dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap operasional dan pendapatan pengelolaan parkir.

‎Berdasarkan keterangan dalam dokumen yang dibacakan dalam rapat, penyelesaian kewajiban BMS sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Juli 2025, BMS dan Perumda Pasar Jaya disebut menyepakati penyelesaian kewajiban dengan sisa kewajiban Rp15,22 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama 44 bulan sejak Januari 2026 hingga November 2029. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

AFC Nations League Bakal Jadi Kualifikasi Piala Dunia 2034, Begini Formatnya

Jakarta, OPSI.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) disebut...

Sea World Ancol Masuki Era Ekowisata Berbasis Teknologi Digital di HUT ke-34

Jakarta - Memasuki fase kematangan institusional di tahun kelahirannya...

AI Minum Air Waduk Jatiluhur: Mengapa Proyek Rp3,5 Triliun Bisa Dibangun Tanpa AMDAL dan PBG?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories