Jakarta – Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief menyoroti persoalan pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Tumpukan sampah yang disebut mencapai sekitar 60 ribu ton dan mencapai tinggi lebih dari 15 meter itu dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di ibu kota.
Raden Gusti Arief pun meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi keberadaan transporter atau pelaku pembuangan sampah.
Menurutnya, sistem pengangkutan hingga pengawasan harus terlebih dahulu diaudit untuk mengetahui bagaimana praktik pembuangan tersebut dapat berlangsung dalam waktu panjang.
“Mungkin langsung saja ke Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kalau kita bicara transporter, saya usul harus audit dulu,” kata Raden Gusti Arief dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan TNI di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Ia meminta Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, memanggil pihak-pihak terkait untuk mengurai sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah hingga akhirnya dapat ditemukan penumpukan dalam jumlah besar di Nagrak.
Menurut anggota Komisi E DPRD DKI dari Partai NasDem itu, audit diperlukan untuk memastikan mekanisme yang berjalan di lapangan sesuai aturan, termasuk dapat mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan dan pembuangan sampah.
Raden Gusti Arief juga menyoroti temuan dan survei terkait lokasi pembuangan sampah di Nagrak yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Ia menyebut terdapat pendataan pada 2013 dan kembali ditemukan dalam survei pada 2024. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan di kawasan tersebut bukanlah kejadian baru.
“Kalau dibilang kita cuma kasih surat teguran satu, itu salah juga. Padahal ini dari tahun 2024 pelaku yang terjaring, PT Pradana Sukses Prima. Ada salah satu yang hari ini datang dari PT Mulya Prasada,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan penanganan baru mendapat perhatian besar setelah persoalan pembuangan sampah di Cilincing menjadi viral di media sosial.
“Kenapa baru sekarang setelah viral soal pembuangan sampah di Cilincing? Ini kan menjadi pertanyaan juga. Kita selalu bergerak kalau sudah viral,” ucapnya.
Bagi Gusti, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pengawasan Gakum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Terlebih, persoalan pembuangan sampah di kawasan itu disebut telah berlangsung cukup lama.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik pembuangan sampah tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit terhadap seluruh mekanisme pengelolaan sampah.
“Kalau bagi saya ini pasti, ya mohon maaf, ada oknum yang bermain. Karena tidak mungkin bisa selama itu pembuangan sampah sampai hari ini. Bomnya hari ini karena media sosial sudah mulai bermain, hari ini mulai viral,” katanya
Selain Nagrak, Raden Gusti Arief menyebut terdapat sejumlah titik lain yang juga menjadi perhatian, seperti wilayah Koja, Tanah Merah, dan Kamal Muara. Ia mempertanyakan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, ketika lokasi-lokasi tersebut telah diketahui bermasalah menjadi TPS liar.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Ini saya bertanya betul, apa fungsi Gakum hari ini? Kalau kita pemerintah takut terhadap mohon maaf oknum ormas atau siapapun, apalagi cuma tiga orang,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak bekerja sendiri ketika menghadapi persoalan di lapangan yang berpotensi melibatkan pihak tertentu. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu dilibatkan untuk memastikan penertiban dapat berjalan efektif.
Gusti menilai koordinasi lintas sektor antara Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penanganan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
“Kalau kita mengirim surat nanti dibantu oleh pihak-pihak aparat penegak hukum, ada dari Dandim, mungkin dari polres, saya rasa kelar itu barang,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada keberanian dan kemauan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
“Intinya kita mau atau tidak,” ucap Raden Gusti Arief. []


