Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta berencana meminta perpanjangan masa tugas hingga akhir tahun 2026.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengungkapkan, perpanjangan masa tugas tersebut diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk menangani keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar secara menyeluruh di ibu kota.
Judistira menjelaskan, pihaknya berencana menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 10 Oktober 2026.
Namun, sebelum rekomendasi tersebut disampaikan, Pansus juga akan meminta persetujuan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta agar masa kerja pansus dapat diperpanjang hingga penghujung tahun.
”Kelihatannya kami juga akan minta persetujuan kepada pimpinan DPRD DKI untuk kita perlu waktu sehingga perlu perpanjangan Pansus sampah ini sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Judistira saat diwawancarai usai melakukan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, kebutuhan perpanjangan masa tugas berkaitan dengan kompleksitas persoalan sampah Jakarta yang tidak hanya menyangkut persoalan di hilir, tetapi juga pengelolaan sejak dari sumber atau hulu hingga tempat pengolahan dan lokasi pembuangan akhir.
Hal tersebut kembali mencuat setelah Pansus melakukan rapat koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara beserta jajaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jakarta Utara, dan Dandim Jakarta Utara untuk membahas persoalan TPS liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, menurut Judistira, terdapat penumpukan sampah liar sekitar 60.000 ton dengan ketinggian mencapai lebih dari 15 meter. Kondisi itu telah dikeluhkan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar itu berujar, Pansus yang ia pimpin juga menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah, khususnya yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.
Judistira menegaskan kondisi tersebut tidak boleh terus berulang. Karena itu, Pansus mendorong penertiban TPS liar dimulai dari kawasan Nagrak dan dilanjutkan ke berbagai titik lain di Jakarta.
”Yang pada intinya pertama tidak boleh lagi ada pengiriman sampah khususnya dari Horeka ke situ. Dihentikan,” ucapnya.
Meski demikian, Pansus tidak ingin penanganan dilakukan semata-mata dengan pendekatan ekstrem. Sebab, di lokasi tersebut terdapat sekitar 250 pemulung yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengelolaan sampah. Selain itu, terdapat koperasi yang juga menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.
Karena itu, Judistira mengatakan pihaknya akan mencari solusi bersama agar persoalan lingkungan dapat ditangani tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
”Terhadap 60 ribu ton sampah ini silakan untuk ini dikelola sementara oleh saudara-saudara kita yang ada di sana, sambil kita pikirkan lebih lanjut bagaimana contoh misalnya ada sampah organik yang bisa dikelola ke depan di wilayah tersebut,” kata Judistira Hermawan. []

