Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Sound Horeg menurut saya merupakan langkah yang tepat. MUI menjalankan perannya setelah menerima berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu maupun dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.
Namun, fatwa tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak dipotong-potong. MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai bentuk ekspresi budaya dan kreativitas masyarakat.
Yang menjadi perhatian adalah unsur-unsur tertentu yang dapat menimbulkan kemudaratan, seperti gangguan terhadap ketertiban umum, penggunaan suara berlebihan yang merugikan warga, unsur minuman keras, hingga pertunjukan yang mengarah pada tindakan tidak pantas.
Dalam konteks ini, sikap MUI menunjukkan pendekatan yang moderat. Kreativitas masyarakat tetap dihargai, tetapi harus memiliki batas ketika mulai mengganggu hak orang lain.
Di sisi lain, pernyataan para pelaku Sound Horeg yang menyampaikan, “Kami tidak mau dilarang, tetapi mau diatur,” merupakan sikap yang perlu diapresiasi. Sebab, Sound Horeg bukan muncul dari ruang kosong. Ia tumbuh dari kreativitas masyarakat, berkembang karena adanya kebutuhan hiburan, serta telah menciptakan peluang ekonomi bagi banyak orang.
Ada pekerja, pelaku usaha, penyedia jasa, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari ekosistem tersebut. Karena itu, fenomena Sound Horeg tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang sebagai sesuatu yang harus dihentikan.
Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan dampak negatif ketika pelaksanaannya tidak terkendali. Suara yang melampaui batas, gangguan terhadap lingkungan, konflik antarwarga, persoalan keamanan, hingga potensi kericuhan merupakan persoalan nyata yang harus diselesaikan.
Di sinilah pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir.
Sebagai anggota DPR RI, saya melihat fenomena Sound Horeg perlu dikaji dari perspektif regulasi dan kepentingan publik. Kita membutuhkan aturan yang mampu memberikan ruang bagi kreativitas masyarakat, tetapi tetap menjamin hak warga untuk mendapatkan ketenangan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Regulasi tersebut harus mengatur berbagai aspek secara jelas. Mulai dari batas tingkat kebisingan atau desibel, lokasi penyelenggaraan, waktu pelaksanaan, standar keselamatan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Selain itu, aturan yang dibuat harus diikuti dengan penegakan hukum yang adil. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran, tetapi juga tidak boleh ada tindakan berlebihan yang mematikan kreativitas masyarakat.
Fatwa MUI dalam hal ini dapat menjadi pijakan moral dan keagamaan dalam merumuskan kebijakan publik. Fatwa tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai halal atau haram, tetapi menjadi bahan pertimbangan untuk menghadirkan aturan yang membawa kemaslahatan bersama.
Sebab, persoalan Sound Horeg sesungguhnya bukan hanya tentang pertanyaan sederhana: “Boleh atau tidak?”
Ada persoalan sosial yang lebih besar di baliknya. Ada kebutuhan masyarakat untuk berekspresi, ada kepentingan ekonomi yang tumbuh, tetapi juga ada hak masyarakat lain yang harus dihormati.
Jangan sampai ruang hiburan berubah menjadi sumber konflik. Jangan sampai kekecewaan, ketegangan sosial, atau persoalan masa lalu mencari jalan keluar melalui kerumunan yang tidak terkendali dan benturan dengan masyarakat maupun aparat.
Jika aturan telah dibuat dan disepakati—baik mengenai batas suara, lokasi, waktu, maupun tata cara pelaksanaan—maka tugas berikutnya adalah memastikan aturan itu ditegakkan secara konsisten.
Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Menjaga ketertiban, tetapi tidak mematikan kreativitas.
Menghormati ekspresi masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan.
Inilah jalan tengah yang harus ditempuh. Bukan membunuh Sound Horeg, melainkan menata Sound Horeg agar menjadi bagian dari ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghargai hak orang lain.
Pada akhirnya, hukum dan kebijakan publik harus hadir bukan untuk memenangkan kelompok yang pro maupun kontra. Kehadiran negara harus memastikan terciptanya kemaslahatan, ketertiban, keadilan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.[]

