Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Pengunduran diri itu disebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan kabar tersebut. Menurut Doli, Nusron telah menyampaikan pengunduran diri dari struktur kepengurusan partai.
“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.
Namun, Doli belum mengungkap alasan Nusron memilih mundur dari kepengurusan Partai Golkar.
Nusron sebelumnya tercatat sebagai pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Ia menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Pengunduran Diri di Tengah Kasus HGB
Kabar pengunduran diri Nusron muncul ketika KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk serta sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Dalam proses penyidikan, KPK masih mendalami rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nusron Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK
Nusron akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Nusron, proses hukum yang berlangsung diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
Ia berharap tata kelola di lingkungan kantor pertanahan dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan kasus menurutnya sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Nusron juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, langkah penegakan hukum perlu didukung untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan.
Sementara itu, alasan Nusron mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar belum disampaikan secara resmi. Partai Golkar juga belum mengaitkan keputusan tersebut dengan penyidikan kasus dugaan suap HGB yang sedang dilakukan KPK.[]


