Jakarta — Konflik hukum antara ahli waris mendiang Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, dengan pihak perusahaan terus bergulir.
Kuasa hukum ahli waris, Yuli Yanti Hutagaol SH.,MH.,C.Med mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari musibah tragis yang merenggut nyawa almarhum Priyo Budisantoso akibat kecelakaan saat kegiatan charity perusahaan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 23 September 2019 silam.
Kehilangan sosok pimpinan perusahaan secara mendadak tersebut, menurutnya sangat ironis dikarenakan langsung disusul dengan berbagai persoalan administratif dan finansial yang merugikan pihak keluarga.
”Pak Priyo hanyut di air terjun,hilang selama 5 jam, baru jenazahnya bisa di evakuasi, dan itu merupakan pukulan yang sangat dahsyat bagi klien kami, yaitu ahli waris Priyo Budisantoso. Begitu Pak Priyo Budisantoso ini meninggal, tidak ada yang namanya tunjangan kematian. Yang ada, asuransi pribadi Bapak Priyo Budisantoso yang dijadikan tunjangan kematian. Kan itu lucu, kan dibayar tuh tiap bulan oleh perusahaan tapi almarhum menambahkan premi tiap bulan agar nilai asuransi sesuai dengan kebutuhan. Kok justru itu malah dijadikan tunjangan kematian? Tidak ada sama sekali pemberian tanda jasa, tanda terima kasih, karena beliau kan ini kan CEO dan founder ya, tidak ada,” ujar Yuli Yanti Hutagaol saat ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa, 22 September 2026 kemarin.
Sengketa Jual Beli Perusahaan dan Pengalihan Saham
Yuli Hutagaol menjelaskan, tiga bulan setelah kepergian almarhum, ahli waris diminta menandatangani dokumen jual beli perusahaan. PT ACT Marine Transport dihargai senilai Rp5 miliar dengan porsi almarhum 50 persen, sementara PT ACT Logistik Internasional dengan porsi almarhum 60 persen dihargai Rp5,5 miliar tanpa melalui proses appraisal atau penilaian wajar.
Ia juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara jual beli perusahaan dan jual beli saham.
“Jual beli perusahaan yang dijual adalah aset perusahaan, izin perusahaan, kendaraan bermotor, apapun yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, akan tetapi jual beli saham adalah saham pribadi almarhum Priyo Budisantoso yang dijual kepada orang lain, dialihkan kepada ahli warisnya,” ujar Yuli.
Ia menyebutkan bahwa dalam jual beli saham milik Priyo Budisantoso, pihak keluarga tidak pernah menerima pelunasan sepeser pun dan adanya peralihan sehingga menduga adanya penipuan.
”Jual beli saham tersebut tidak pernah diterima satu rupiah pun oleh ahli waris dari Pak Priyo Budisantoso. Satu rupiah pun! Padahal di dalam akta jelas tertulis saham tersebut baru akan beralih ketika sudah lunas. Akan tetapi ini belum lunas, tapi sudah dialihkan ke AHU (Administrasi Hukum Umum), disitulah letak penipuannya, masa saham belum dibayar sama sekali, peralihan saham 50 persen belum dibayar sama sekali, akan tetapi sudah dialihkan ke AHU tapi uangnya tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa hasil penjualan perusahaan tersebut justru mengalir kepada pihak berinisial DM dan IS yang tidak tercantum di dalam akta. Atas dasar itu, pihaknya membagi langkah hukum menjadi dua jalur, yakni pidana melalui laporan di Polres Jakarta Utara serta persiapan gugatan perdata terkait kekurangan bayar atas jual beli perusahaan.
Selain itu ia juga menjelaskan setelah kedatangannya ke Polres Jakarta Utara untuk menanyakan lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang ditanganinya dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah jalan sesuai koridornya.
“Kalau misalkan mereka mengajukan ke prapid PN Jakarta Utara, itu kan hanya membahas secara formal,” tambahnya.
Menanggapi langkah praperadilan yang diajukan pihak perusahaan, pengacara yang selalu tampil modis ini menyatakan hal tersebut merupakan hak terlapor.
“Mengenai praperadilan itu hak pelapor namun saya menilai bahwa pengajuan praperadilan tersebut hanya bertujuan untuk mengulur-ulur waktu karena kami selalu mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan prosedur sesuai undang – undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yuli Yanti Hutagaol turut meluapkan kekecewaannya terhadap direksi saat ini yang disebut-sebut merupakan sosok yang dulunya dibesarkan oleh almarhum.
“Orang yang menzolimi ahli waris Priyo Budisantoso ini adalah orang yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama di PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional. Beliau ini latar belakangnya dari nol, seorang pengangguran yang diberi kesempatan part timer, dididik, dibesarkan, dilatih oleh almarhum sehingga sekarang duduk menjadi direktur utama. Akan tetapi apa yang didapat? Tidak punya rasa iba sama sekali, malah menzolimi ahli waris dari almarhum,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum memastikan, selama bukti pembayaran dan pelunasan sah atas pengalihan saham tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan, maka kliennya secara hukum masih berstatus sebagai pemegang saham yang sah. []


