G Nyoman Tio Rae Rugi Rp100 Miliar, Laporkan PT Summarecon ke Mabes Polri

Jakarta – Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan PT Summarecon ke Mabes Polri terkait persoalan tanah seluas sekitar dua hektare yang diklaim milik kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan perusakan terhadap lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2017.

Dalam keterangannya, Nyoman Rae menyebut pihaknya telah membuat laporan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri. Selain PT Summarecon, pihaknya juga menyebut seorang individu berinisial JN dalam laporan tersebut.

“Pada hari ini kami membuat laporan berkaitan dengan tindakan penyerobotan dan perusakan sejak tahun 2017 sampai hari ini,” kata Nyoman Rae kepada awak media, Kamis, 24 September 2026

Menurut Nyoman Rae, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut telah dikuasai dan kemudian dibangun sejumlah bangunan serta jalan. Ia menyebut lahan itu sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya dan terdapat tanaman di atasnya.

“Yang kedua, perusakan tanah yang sebelumnya ada tanaman di atasnya sekarang sudah menjadi bangunan dan menjadi jalan,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya telah dilakukan selama beberapa tahun. Pihaknya mengaku telah mengirimkan sejumlah surat kepada pihak terkait, termasuk somasi, namun belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Upaya yang dilakukan oleh klien kami sudah selama 4 tahun. Lalu sebelumnya tahun 2017 sudah melakukan upaya-upaya tapi buntu terus,” kata Nyoman Rae.

Nyoman Rae juga menyebut pihaknya telah mengirimkan dua somasi. Selain itu, yayasan sosial dan kesejahteraan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak klien juga telah mengirimkan dua somasi kepada pihak yang dituju.

Namun, menurut dia, hingga laporan dibuat belum ada pembayaran maupun ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Sudah ada empat surat yang kami layangkan kepada pihak Summarecon. Sama sekali tidak ada respons positif atau penyelesaian konflik, setidaknya tidak melakukan penggantian kerugian atas tanah milik tanah,” tuturnya.

Terkait nilai kerugian, Nyoman Rae menyebut pihaknya memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan tanah seluas kurang lebih dua hektare yang disebut berada di lokasi strategis di sekitar kawasan perumahan Summarecon.

“Kerugian kalau ditaksir kurang lebih Rp100 miliar. Rp100 miliar punya tanah milik kami. Karena tanah itu seluas dua hektare,” ujarnya.

Ia menambahkan laporan tersebut ditujukan kepada perusahaan serta pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Nyoman Rae berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan pihaknya siap mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut.

“Kami berharap perkara laporan kami tidak berlipat kepada korupsi. Yang pertama. Yang kedua, proses penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara transparansi, secara fungsional, dengan akuntabilitas,” katanya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, materi video yang menjadi dasar berita ini baru memuat keterangan dari pihak G. Nyoman Tio Rae selaku kuasa hukum pelapor. Belum terdapat keterangan dari PT Summarecon maupun pihak berinisial JN mengenai tudingan dan laporan tersebut dalam materi yang tersedia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

no na Rilis Album Debut Bertajuk island girl

Jakarta - Girl group pop global pertama asal Indonesia,...

Bernadya dan Perunggu Rilis Video Live Performance Eksklusif

Jakarta - Kanal YouTube resmi Bernadya merilis video live...

Siapkan SDM Nuklir RI, ITPLN Luncurkan Buku Teknologi PLTN di ICE BSD

Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan buku “Awareness...

Dirut Ancol Tak Beri Izin Event Scream or Dance 2026 yang Disponsori Chivas Regal

‎Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. memastikan rencana...

‎Guru Besar ITPLN Prof. Syamsir Abduh: Ekspor Listrik Bisa Percepat Pengembangan Energi Bersih

‎Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Sengkarut Status Manajer Kopdes Merah Putih, Ekonom Minta Jangan Ada Dua Pusat Komando

‎Jakarta - Perbedaan pernyataan pemerintah mengenai status dan posisi...

Berita Terbaru

Popular Categories