JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
KPU berpandangan perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut KPU merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan para pemohon mendalilkan MK berwenang memeriksa dan memutus perkara terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
Namun, menurut KPU, persoalan tersebut telah berada di luar objek kewenangan MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
Selain masalah kewenangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon.
KPU menyatakan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres, sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK.
KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah pemohon perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Pilpres.
Menurut KPU, tidak terdapat hubungan hukum langsung maupun hubungan sebab-akibat antara kedudukan para pemohon dengan persoalan yang disengketakan.
KPU Sebut Gugatan Diajukan Terlambat
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan.
Menurut KPU, berdasarkan ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 sehingga, menurut KPU, batas pengajuan permohonan adalah 23 Maret 2024.
Namun, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU Klaim Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 2023.
Menurut KPU, dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.
Di sisi lain, para pemohon tetap mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 tidak sah apabila syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Bawaslu: Tak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu mengungkapkan pihaknya pernah mengalami kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih turut meminta penjelasan mengenai ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait dokumen pendidikan dari sekolah di luar negeri.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan menyatakan ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pemilu 2024.
Setelah persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). []
Baca juga: Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Manuver Politik Tak Beradab
Baca juga: Pasek Suardika: Gugatan Denny Indrayana Tak Mudah Kalahkan Kekuatan Jokowi
Baca juga: Menggoyang Gibran, Siapkan Suksesi


