Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Manuver Politik Tak Beradab

Jakarta, Opsi.id – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja Juli menyebut gugatan tersebut sebagai manuver politik yang tidak beradab. Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” kata Raja Juli, sebagaimana dilansir Tempo.

Menurut Raja Juli, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran muncul ketika pemerintah tengah menghadapi sejumlah persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia berpandangan energi publik seharusnya tidak tersita oleh polemik tersebut ketika pemerintah sedang menangani berbagai persoalan nasional.

Raja Juli juga mengaitkannya dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.

“Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” ujarnya.

Gugatan Gibran Bergulir di MK

Gugatan yang disinggung Raja Juli merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Catatan resmi MK menunjukkan permohonan tersebut diregistrasi pada 17 September 2026. Para pemohon di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, M. Subhan, Tiurma M.S. Sihombing, serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga mengajukan sejumlah petitum terkait pencalonan hingga status Gibran sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Sidang berikutnya pada 23 September mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

Dalam persidangan, KPU berpendapat persoalan syarat pendidikan yang diajukan para pemohon merupakan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.

Pendapat tersebut merupakan argumentasi KPU yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Merespons pernyataan Raja Juli, Denny Indrayana melalui akun X pada Jumat (25/9/2026) mempertanyakan adab yang dimaksud Menteri Kehutanan tersebut.

“Apa pemahaman “peradaban” di dalam kepala Beliau?” katanya. “Bagaimana forum sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat, dianggap tak beradab?” sambung dia.

“Bagaimana beradu argumentasi dan bukti di forum Mahkamah Konstitusi yang mulia, di anggap tak beradab? Bukankah itu justru kesempatan terbaik guna Gibran membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres, jika ada?” katanya. []

Baca juga: Jokowi Buka-bukaan Soal Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura

Baca juga: Denny Indrayana Ajukan PHPU ke MK, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎BPS DKI Jakarta Buka Kanal Perbaikan Mandiri terkait Polemik Data Desil

Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta...

Gugatan Pesangon Teknisi Lion Air Berlanjut, Kuasa Hukum Riduwan Persoalkan Bantahan Eksekusi Rp400 Juta

Serang – Perselisihan pembayaran pesangon antara Riduwan, mantan teknisi...

‎Data Kacau Balau, DPP Pospera Minta BPS Sensus Ulang Persoalan Desil di Jakarta

‎Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Posko Perjuangan Rakyat (DPP...

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan Perizinan

Jakarta, OPSI.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan...

Wibi Andrino: BUMD Itu Milik Masyarakat Jakarta, Harus Dikelola Secara Profesional

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino...

Jokowi Buka-bukaan Soal Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura

SOLO, Opsi.id— Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara...

Neo Funk Therapy Besutan Winky Wiryawan Rilis Single Kita Ke Sana – Official Remix

Jakarta - Lanskap industri musik populer Indonesia selalu bergerak...

no na Rilis Album Debut Bertajuk island girl

Jakarta - Girl group pop global pertama asal Indonesia,...

Berita Terbaru

Popular Categories