Jakarta, Opsi.id – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Raja Juli menyebut gugatan tersebut sebagai manuver politik yang tidak beradab. Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” kata Raja Juli, sebagaimana dilansir Tempo.
Menurut Raja Juli, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran muncul ketika pemerintah tengah menghadapi sejumlah persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia berpandangan energi publik seharusnya tidak tersita oleh polemik tersebut ketika pemerintah sedang menangani berbagai persoalan nasional.
Raja Juli juga mengaitkannya dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.
“Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” ujarnya.
Gugatan Gibran Bergulir di MK
Gugatan yang disinggung Raja Juli merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Catatan resmi MK menunjukkan permohonan tersebut diregistrasi pada 17 September 2026. Para pemohon di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, M. Subhan, Tiurma M.S. Sihombing, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga mengajukan sejumlah petitum terkait pencalonan hingga status Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Sidang berikutnya pada 23 September mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.
Dalam persidangan, KPU berpendapat persoalan syarat pendidikan yang diajukan para pemohon merupakan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.
Pendapat tersebut merupakan argumentasi KPU yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.
Merespons pernyataan Raja Juli, Denny Indrayana melalui akun X pada Jumat (25/9/2026) mempertanyakan adab yang dimaksud Menteri Kehutanan tersebut.
“Apa pemahaman “peradaban” di dalam kepala Beliau?” katanya. “Bagaimana forum sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat, dianggap tak beradab?” sambung dia.
“Bagaimana beradu argumentasi dan bukti di forum Mahkamah Konstitusi yang mulia, di anggap tak beradab? Bukankah itu justru kesempatan terbaik guna Gibran membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres, jika ada?” katanya. []
Baca juga: Jokowi Buka-bukaan Soal Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura
Baca juga: Denny Indrayana Ajukan PHPU ke MK, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

