Jakarta – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pengolahan sampah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja terkait kinerja keuangan BLUD UPST di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Ketua Komisi C Dimaz Raditya mengatakan evaluasi tidak semata-mata membandingkan pendapatan dengan biaya operasional. Pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan dukungan anggaran.
Namun, Dimaz menegaskan, penggunaan anggaran tetap harus memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.
“Kita tidak bicara untung dan rugi. Biaya itu harus ditekan seefektif dan seefisien mungkin,” ujar Dimaz dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Komisi C juga meminta Dinas Lingkungan Hidup merinci komponen biaya tetap (fixed cost) dan biaya variabel (variable cost) pada fasilitas pengolahan sampah.
Pertimbangannya, kapasitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan belum beroperasi maksimal.
Dimaz menjelaskan, RDF Bantargebang yang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 2.000 ton per hari. Terdiri dari 1.000 ton sampah baru (fresh waste) dan 1.000 ton sampah hasil penambangan timbunan lama (landfill mining).
Namun, realisasi pengolahan masih sekitar 700 ton sampah baru dan 500 ton sampah hasil penambangan timbunan lama per hari. Kebutuhan anggaran operasional mencapai sekitar Rp120 miliar.
“Dengan biaya sekarang, mesin-mesin RDF juga belum maksimal. Itu yang perlu kita lihat, apakah biayanya sudah efektif dan efisien,” tutur Dimaz.
Komisi C juga mencermati operasional RDF Rorotan. Fasilitas tersebut baru mengolah sekitar 600–800 ton sampah per hari dari kapasitas yang ditargetkan mencapai 2.500 ton per hari.
Dimaz mengatakan, Komisi C perlu rincian penggunaan anggaran RDF Rorotan yang mencapai sekitar Rp170 miliar. Tujuannya, melihat kebutuhan biaya ketika fasilitas tersebut beroperasi dengan kapasitas penuh.
“Apakah nanti kalau Rorotan sudah beroperasi penuh dan bisa menerima 2.500 ton sampah, angka itu membengkak tiga kali lipat? Itu kan pertanyaan besar,” jelas Dimaz.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko menjelaskan, pengelolaan persampahan membutuhkan biaya operasional yang cukup besar.
Pendapatan BLUD UPST juga belum dapat menutup seluruh kebutuhan operasional fasilitas pengolahan sampah.
“Tetapi paling tidak pendapatan tersebut bisa membantu sebagian biaya operasional BLUD UPST,” kata Agung.
Ia juga menjelaskan, realisasi pendapatan RDF Rorotan belum sepenuhnya menggambarkan nilai tagihan yang telah berjalan. Sebab, terdapat jeda pembayaran dari pihak pembeli RDF setelah proses penagihan.
“Ketika kita tagih pada bulan tersebut, kurang lebih sekitar tiga bulan baru kita menerima pendapatannya. Jadi ada piutang yang cukup besar dan biasanya mereka rutin membayar,” terang Agung.
Selain efisiensi anggaran, Komisi C mendorong Dinas Lingkungan Hidup mencari alternatif pemanfaatan produk RDF. Sehingga tidak hanya bergantung pada industri semen sebagai pembeli atau penyerap produk.
Dimaz menegaskan, fokus utama fasilitas RDF mengurangi volume sampah Jakarta melalui proses pengolahan yang optimal.
“Kalau tidak ke industri semen, carilah alternatif lain,” tandas Dimaz.
Rapat kerja diskors sementara. Rencananya berlanjut pekan depan. Dinas Lingkungan Hidup harus melengkapi data. Antara lain, perincian biaya operasional, komponen biaya tetap dan biaya variabel, serta data pendukung lain untuk mengukur efektivitas dan efisiensi. []


