JAKARTA, Opsi.id – Mantan anggota tim hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres 2024, Rifai Kusumanegara, menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifai menilai terdapat sejumlah persoalan dalam permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perbincangan yang ditayangkan Podcast Cumicumi pada 2 Oktober 2026, Rifai secara khusus menyoroti permintaan dalam permohonan yang menurutnya mencampurkan mekanisme PHPU dengan impeachment.
Ia berpendapat kedua mekanisme tersebut memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang berbeda.
“PHPU dengan impeachment tidak bisa dicampur aduk karena ini dua-duanya lahir dari pasal konstitusi yang berbeda. Genusnya berbeda, akibat hukumnya berbeda,” kata Rifai dalam tayangan tersebut.
Soroti mekanisme pemilu ulang
Rifai menjelaskan, apabila sengketa PHPU berujung pada diskualifikasi pasangan calon, menurut pandangannya mekanisme yang berlaku adalah pemungutan suara ulang, bukan langsung menyerahkan pemilihan wakil presiden kepada MPR.
Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum PHPU dan impeachment tidak dapat dipertukarkan.
“Kalau PHPU … setelah diskualifikasi harusnya pemilih ulang,” ujarnya.
Dalam permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dan para pemohon memang mengajukan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut telah diperiksa MK sejak September 2026 dan masih berada dalam proses persidangan.
Pertanyakan legal standing dan tenggat waktu
Selain mekanisme hukum, Rifai juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena jika permohonan seperti itu dapat diterima, menurutnya akan muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pengajuan sengketa serupa oleh pihak lain setelah pemilu selesai.
Persoalan legal standing dan tenggat waktu memang menjadi salah satu poin yang dipersoalkan KPU dalam persidangan.
Dalam keterangan resminya, KPU menyebut permohonan PHPU Pilpres diajukan jauh melewati batas waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon.
Rifai: Belum ada bukti meyakinkan Gibran tidak lulus SMA
Rifai juga menyoroti dalil mengenai status pendidikan Gibran. Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menurutnya meyakinkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Ia mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan mengaitkannya dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta surat penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan.
Namun, persoalan tersebut masih menjadi pokok pemeriksaan di MK.
Dalam persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi pada 2023.
Di sisi lain, para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut masih diuji melalui proses pembuktian di MK.
Minta publik menunggu proses MK
Rifai pada akhirnya mengatakan proses persidangan perlu tetap dihormati dan masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana majelis hakim MK menilai seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak.
Ia berharap MK dapat menguji persoalan tersebut secara substantif berdasarkan bukti yang muncul di persidangan.
Untuk saat ini, belum ada putusan akhir MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Jadwal resmi MK menunjukkan perkara tersebut masih dalam rangkaian pemeriksaan PHPU Pilpres 2024. []
Baca juga: Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK
Baca juga: Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

