Eks Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Denny Indrayana di MK: PHPU dan Impeachment Tak Bisa Dicampur

JAKARTA, Opsi.id – Mantan anggota tim hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres 2024, Rifai Kusumanegara, menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rifai menilai terdapat sejumlah persoalan dalam permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perbincangan yang ditayangkan Podcast Cumicumi pada 2 Oktober 2026, Rifai secara khusus menyoroti permintaan dalam permohonan yang menurutnya mencampurkan mekanisme PHPU dengan impeachment.

Ia berpendapat kedua mekanisme tersebut memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang berbeda.

“PHPU dengan impeachment tidak bisa dicampur aduk karena ini dua-duanya lahir dari pasal konstitusi yang berbeda. Genusnya berbeda, akibat hukumnya berbeda,” kata Rifai dalam tayangan tersebut.

Soroti mekanisme pemilu ulang

Rifai menjelaskan, apabila sengketa PHPU berujung pada diskualifikasi pasangan calon, menurut pandangannya mekanisme yang berlaku adalah pemungutan suara ulang, bukan langsung menyerahkan pemilihan wakil presiden kepada MPR.

Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum PHPU dan impeachment tidak dapat dipertukarkan.

“Kalau PHPU … setelah diskualifikasi harusnya pemilih ulang,” ujarnya.

Dalam permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dan para pemohon memang mengajukan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut telah diperiksa MK sejak September 2026 dan masih berada dalam proses persidangan.

Pertanyakan legal standing dan tenggat waktu

Selain mekanisme hukum, Rifai juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena jika permohonan seperti itu dapat diterima, menurutnya akan muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pengajuan sengketa serupa oleh pihak lain setelah pemilu selesai.

Persoalan legal standing dan tenggat waktu memang menjadi salah satu poin yang dipersoalkan KPU dalam persidangan.

Dalam keterangan resminya, KPU menyebut permohonan PHPU Pilpres diajukan jauh melewati batas waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon.

Rifai: Belum ada bukti meyakinkan Gibran tidak lulus SMA

Rifai juga menyoroti dalil mengenai status pendidikan Gibran. Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menurutnya meyakinkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Ia mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan mengaitkannya dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta surat penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan.

Namun, persoalan tersebut masih menjadi pokok pemeriksaan di MK.

Dalam persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi pada 2023.

Di sisi lain, para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut masih diuji melalui proses pembuktian di MK.

Minta publik menunggu proses MK

Rifai pada akhirnya mengatakan proses persidangan perlu tetap dihormati dan masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana majelis hakim MK menilai seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak.

Ia berharap MK dapat menguji persoalan tersebut secara substantif berdasarkan bukti yang muncul di persidangan.

Untuk saat ini, belum ada putusan akhir MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Jadwal resmi MK menunjukkan perkara tersebut masih dalam rangkaian pemeriksaan PHPU Pilpres 2024. []

Baca juga: Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

Baca juga: Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Besar-besaran di Tubuh Polri

JAKARTA, Opsi.id  – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira...

Pramono Anung Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta melalui Empat Ranperda Strategis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan...

Gubes ITPLN Ungkap Strategi Penyerapan 5,52 Juta Lapangan Kerja dari PLTS 100 GWp

Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Pramono Anung Tinjau Mal Pelayanan Publik Jakarta, Dorong Digitalisasi untuk Kemajuan Investasi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau Mal...

Tiga Anak Terjebak Saat Rumah Terbakar di Cirebon, Bocah 3 Tahun Diselamatkan Petugas Damkar

Cirebon — Kepanikan terjadi di Perumahan Bumi Cirebon Adipura,...

Lindee Cremona Raih Penghargaan Lagu Anak di Indomusik Awards 2026

Jakarta - Di tengah minimnya pasokan lagu anak yang...

Berita Terbaru

Popular Categories