Jakarta, OPSI.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Puan mengatakan, DPR menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan akan menerima apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” ujar Puan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Saat ditanya mengenai relevansi gugatan yang diajukan setelah kontestasi Pilpres 2024 telah berlalu sekitar dua tahun, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri proses yang menjadi kewenangan MK.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang dengan agenda pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) malam, mulai pukul 20.00 WIB.
“Acara: pengucapan putusan,” demikian keterangan agenda persidangan MK.
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Gugatan tersebut telah melalui serangkaian persidangan sejak akhir September 2026 hingga akhirnya memasuki tahapan pembacaan putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan sekaligus pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk menentukan wakil presiden yang baru. []


