JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026.
Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kedatangan Nusron menarik perhatian karena tidak masuk dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini. Bahkan, kehadirannya merupakan inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya belum dipenuhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Nusron telah berada di Gedung KPK. Menurutnya, penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu ini.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan.
Budi memastikan Nusron sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelum kedatangan tersebut, KPK telah dua kali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Menteri ATR/BPN itu tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap pengurusan lahan, lembaga antirasuah juga menelusuri kemungkinan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan uang dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan dari sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penerimaan tersebut.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ungkap Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon adalah:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).[]


