Tanpa Penyelesaian RUU KUHP, Restorative Justice dalam UU Kejaksaan Tak Akan Terpenuhi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Meskipun demikian, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang ingin dikuatkan dalam RUU tersebut, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP.

“Tanpa perbaikan atau tanpa penyelesaian RUU KUHP, maka dalam pasal 8 ayat 4 yang disebut-sebut bisa mendorong untuk restorative justice di Kejaksaan maka ini sulit untuk dilakukan," kata Nasir dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI,  seperti dikutip opsi.id/, Rabu, 8 Desember 2021.

Diketahui, dalam Pasal 8 Ayat 4 RUU tersebut disebutkan bahwa `Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat`. Dia berpandangan, pasal ini tetap dipertahankan dalam revisi UU tersebut.

Di sisi lain, dalam perspektif sistem peradilan pidana Indonesia, Nasir menilai, seorang Jaksa memiliki Asas Oportunitas, yaitu asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.

“Pasal 8 Ayat 4 ini disebut-sebut bisa dijadikan dalil untuk restorative justice. Tetapi, ini sebenarnya umum saja. Secara eksplisit tidak bisa disebutkan dalam RUU tersebut. Kecuali asas oportunitas yang dimiliki jaksa agung tadi,” ujarnya.

Untuk penjelasan mengenai aturan tentang Keadilan Restoratif ini, menurut politisi Partai PKS itu, haruslah diatur melalui UU KUHP.

Sebab dalam RUU KUHP Pasal 42 diatur bahwa Jaksa bisa dengan alasan atau tidak ada alasan dia bisa memberhentikan penuntutannya, baik dengan syarat atau tidak bersyarat.

“Misalnya, ketika seseorang usia 70 tahun melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya  4 tahun, dia bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kemudian kerugian sudah diganti, tapi itu pun ancaman pidananya 4 tahun. Atau pidana yang ancaman hukumannya ringan. Jadi ada beberapa ketentuan dalam hukum acara pidana yang diperbaiki terkait restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujarnya. 

Padahal, kata dia, satu-satunya kewenangan untuk dapat melakukan restorative justice tersebut adalah asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung.

Bahkan, dalam RUU KUHAP, kewenangan restorative justice itu bukan hanya dimiliki jaksa agung, jaksa penuntut umum bisa melakukan juga dapat melakukan hal itu dengan syarat harus melapor ke kejaksaan negeri.

“Tapi jangankan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana), RUU KUHP saja sampai sekarang belum jelas nasibnya. Sudah di garis finish, tapi belum keluar dari garis finish,” ucap Nasir, anggota Komisi III DPR RI.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

DPRK Tolikara Gelar Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBD Perubahan 2026

Tolikara, Opsi.id - DPRK Tolikara menggelar Rapat Paripurna Pembahasan...

Berita Terbaru

Popular Categories