JAKARTA — Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap membantu penyidik mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Divisi Hukum Polri yang kini berstatus tersangka itu berjanji akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti. Dia memastikan kliennya tidak akan menghambat penyidikan dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna dalam keterangan video, Jumat, 6 November 2026.
Krisna juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ahrie berjalan sesuai aturan. Menurut dia, penyidik telah mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan, tim kuasa hukum telah mendampingi Ahrie sejak pemeriksaan awal sebagai saksi hingga penetapan status tersangka.
“Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tuturnya.
Empat Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo ini menyeret empat perwira tinggi Polri. Bareskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selain Ahrie, tiga nama lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Listyo juga tercatat pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Eko merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Adapun Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Tiga Tersangka Masuk Rutan Mako Brimob
Dalam perkembangan penyidikan, tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Mabes Polri. Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Berbeda dengan ketiganya, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Dia masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo tersebut.[]

