Jakarta — Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral no justice” yang selama ini menjadi sorotan publik terhadap institusi Polri.
Saat memaparkan visi dan misi sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi mengatakan perubahan pola pelayanan terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan.
Menurut Suyudi, masyarakat seharusnya tidak perlu membawa persoalan yang mereka laporkan ke media sosial terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian.
Ia menilai setiap laporan harus melalui mekanisme yang jelas sejak diterima oleh kepolisian, mulai dari verifikasi hingga penanganan dan pemberian informasi kepada pelapor.
“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan,” kata Suyudi dalam pemaparannya.
Suyudi mengatakan proses penanganan laporan masyarakat juga harus berujung pada penyelesaian sesuai aturan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Diselesaikan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Kewenangan Polri Harus Diawasi
Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyinggung soal keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan pengawasan.
Ia menilai kewenangan yang dimiliki Polri harus dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.
“Wewenang yang kuat juga harus disertai pengawasan yang kuat,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR.
DPR Setujui Suyudi sebagai Calon Kapolri
Suyudi diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pencalonan tersebut kemudian diproses DPR pada hari yang sama. Setelah surat presiden terkait pengusulan Suyudi beredar pada Kamis pagi, Komisi III DPR langsung menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Hasilnya, seluruh anggota Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri.
Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, DPR kembali menyetujui Suyudi secara aklamasi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 383 anggota DPR.
Puan mengatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Kepresidenan pada Kamis siang setelah waktu zuhur.[]


