Jakarta – Koordinator Cipayung Plus Azzuhri, menegaskan pihaknya turut mengawal proses pemeriksaan terhadap Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sebagai informasi, Hardiyanto Kenneth tengah disoroti publik dalam dugaan menerobos jalur khusus Transjakarta dan bersitegang dengan polisi lalu lintas di Pesing, Jakarta Barat, pada Jumat, 3 Juli 2026 kemarin.
Ia meminta BK DPRD DKI yang dipimpin oleh Yudha Permana, harus membuktikan independensinya di tengah kecurigaan publik terhadap potensi kompromi politik.
Azzuhri menegaskan, masyarakat berhak mengetahui proses pemeriksaan etik terhadap Hardiyanto Kenneth dapat berjalan secara objektif.
”Bukan sekadar formalitas,” ujar Azzurri dalam keterangannya, dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Azzuhri menilai perilaku Kenneth yang disebut-sebut memaki petugas kepolisian saat pengaturan lalu lintas di jalur khusus Transjakarta, telah mencederai etika pejabat publik, serta mencoreng wibawa lembaga legislatif.
”Tidak bisa ditoleransi. Pejabat publik seharusnya memberi contoh, bukan justru meminta perlakuan khusus di ruang publik,” ujarnya.
Azzuhri menyampaikan, Cipayung Plus pun siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta agar BK DPRD DKI tidak bekerja di bawah tekanan dan tetap memegang prinsip transparansi.
“Kami akan turun ke jalan untuk mengawal proses ini agar tidak ‘masuk angin’,” kata Azzuhri.
Ia juga mendesak agar sanksi tegas harus dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran memang benar terbukti.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD DKI Jakarta.
“Semua anggota dewan harus setara di hadapan aturan. Tidak boleh ada yang kebal,” ujarnya.
Sementara, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, memastikan pihaknya akan memanggil Hardiyanto Kenneth untuk menjalani pemeriksaan resmi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Yudha juga membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Ia membantah isu bahwa BK telah “dikondisikan”.
“Tidak ada intervensi. Semua anggota BK bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ucap Yudha Permana. []

