JAKARTA — Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penahanan dilakukan terhadap seluruh tersangka. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026. Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum.
Sistem yang digunakan adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut Asep, tindakan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan penyadapan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” ucapnya.
Penyidik masih menelusuri rangkaian tindakan tersebut, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Bareskrim juga belum memaparkan secara lengkap bagaimana masing-masing tersangka terlibat dalam perkara ini.[]


