Dinilai Keliru Terapkan Hukum, Kuasa Hukum Janti Resmi Ajukan Banding Putusan Bantahan di PN Jakarta Utara

Jakarta – Tim kuasa hukum Janti menyatakan secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara bantahan (Darden Verzet) Nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Langkah hukum ini diambil lantaran majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum acara dan mengabaikan pedoman teknis peradilan.

Kuasa hukum Janti, yang tergabung dalam kantor hukum Yuli Yanti Hutagaol & lawfirm, dipimipin oleh Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., Samuel Septiano Ginting S. H., M.H., Michael Hotma Christian S.H., Kliv M. P. Ombuh S.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak ketiga beritikad baik yang tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan Bank Mayapada International, Tbk. Namun, aset tanah ber-SHM milik kliennya tetap dikenakan penyitaan.

“Hari ini kami dari tim kuasa hukumnya Ibu Janti dalam nomor perkara 31/Pdt. Bth./2026/PN. Jkt. Utr.  hendak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Utara oleh  pihak Ibu Janti,” ujar Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., di PN Jakarta Utara, dikutip Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kuasa hukum Janti, Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med berdiri di depan karangan bunga di Pengdilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Foto: ist.

Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa kepemilikan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8035 tersebut telah dibeli secara sah dan dilunasi oleh kliennya sejak tahun 2023. Namun, pada tahun 2025, aset tersebut scara tiba-tiba disita berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan no. 1076/Pdt.G/ 2024/PN Jkt. Sel., terkait perkara utang pihak lain dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk.

“Dalam putusannya, kami melihat bahwa majelis hakim tidak membaca Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum tahun 2026 halaman 461 dan 462. Kemudian dikaitkan lagi dengan 195 ayat 6 Juncto 208 HIR Juncto Sema 3 tahun 2018. Ini kan perlawanan pihak ketiga, Derden Verzet. Nah, perkara nomor 31 jenis bantahan yang putus tahun 2026 oleh PN Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan bahwa klien kami ini adalah pelawan yang tidak benar. Padahal, klien kami tidak ada sangkut pautnya dengan utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk,” tutur Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med.

Lebih lanjut, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menilai kliennya tidak beritikad baik, padahal transaksi jual beli telah dilakukan secara sah dan tunai sebelum adanya penetapan sita.

“Klien kami sudah membeli aset SHM nomor 8035 atas nama klien kami Ibu Janti tahun 2023. Akan tetapi, disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk pada tahun 2025, 2 tahun setelah SHM tersebut sudah balik nama ke atas nama klien kami. Tahun 2025 baru disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk yang diputus oleh PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1076. Jadi, tidak ada kaitannya,” kata dia.

“Nah seharusnya dalam proses persidangan Derden Verzet itu tidak memeriksa perihal sah atau tidaknya kepemilikan objek dari Pelawan, namun sebaliknya harus memeriksa apakah Peletakan Sita dan/atau eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan kepada Objek milik pihak ketiga aquo sah atau tidak? Nah, klien kami bisa membuktikan bahwa beliau punya SHM, sudah membayar lunas. Nah, kenapa majelis hakim justru menyatakan bahwa klien kami adalah bukan pembeli yang beritikad dan diputus sebagai pelawan yang tidak benar? Atas dasar apa? Kami kan sudah melakukan jual beli secara lunas. Kenapa dibilang klien kami ini tidak beritikad baik dan bukan merupakan pelawan yang benar? Jadi, kami ke sini kami ingin menuntut keadilan terhadap putusan majelis hakim nomor perkara 31/Pdt.Bth/2026/PN Jakarta Utara ini,” ucapnya menambahkan.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) yang diajukan pada dasarnya menitikberatkan pada perlindungan hak pihak ketiga atas penyitaan aset, bukan pada sengketa keabsahan kepemilikan. Merasa hak-hak hukum kliennya terabaikan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.

Mengenai status penyitaan dan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara, dirinya juga mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat aset non-debitur dapat disita secara sepihak.

“Kami tidak mengerti, kenapa klien kami ini disangkutpautkan dengan utang pihak lain. Klien kami tidak punya utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Klien kami adalah pemilik SHM yang sah. Tercatat jelas atas nama klien kami, kok. Kami sudah melakukan jual beli dan sudah melakukan pembayaran secara tunai, dan ada bukti pembayarannya juga. Kenapa aset klien kami disita? Padahal tidak ada kaitannya dengan utang Bank Mayapada Internasional, Tbk itu,” tambahnya.

Karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ist.

Ia juga menyoroti kejanggalan kronologi penyitaan jika dibandingkan dengan tanggal balik nama sertifikat.

“Objek tersebut telah dibalik nama ke atas nama klien kami sejak tahun 2023. Akan tetapi, baru disita oleh Bank Mayapada Internasional, Tbk tahun 2025, kan aneh dan saya juga bingung nih dengan BPN Jakarta Utara. Kok bisa-bisanya menyita aset klien kami? klien kami kan bukan debitur. Klien kami tidak ada utang dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Kenapa aset klien kami ikutan disita? Apakah tidak dibaca itu atas namanya Ibu Janti? Tidak ada sangkut pautnya klien kami ini dengan Bank Mayapada Internasional, Tbk. Jadi, putusan Majelis Hakim ini keliru,” tegasnya.

Atas putusan tingkat pertama tersebut, pihak pelawan memastikan telah mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara objektif.

“Oh, kami akan mengajukan banding. Kami akan sampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam perkara nomor 31/Pdt. Bth/2026/PN Jakarta Utara ini adalah keliru,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru, tim kuasa hukum juga mengirimkan karangan bunga ke area Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kami atas putusan majelis hakim yang sangat tidak masuk akal dan tidak mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum tahun 2026 halaman 461, 462 tentang Derden Verzet. Derden Verzet tidak mengatur tentang sah atau tidaknya kepemilikan. Jadi, saya pikir majelis hakim tidak update atas peraturan perundangan yang terbaru. Jadi, kami akan melakukan segala upaya hukum yang tersedia,” tutur Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dosen ITPLN Suroso Isnandar Jadi Dirut Baru PLN, Ini Harapan Kampus

Jakarta – Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof. Dr....

Mentas di Hari Pertama Synchronize Fest 2026, The Changcuters Singgung Karhutla

Jakarta - Panggung festival musik kerap kali menjadi ruang...

9 Gitaris Legendaris Tanah Air Jadi Pembuka Konser Guns N’ Roses 2026

Jakarta - Sebuah pencapaian monumental dan gagasan revolusioner kembali...

Baru Naik Panggung, Afgan Sukses Bikin Penonton Synchronize Fest 2026 Koor Massal

Jakarta - Panggung festival musik berskala besar sering kali...

Grup Duo Narangga Lepas Single Kau dan Aku

Jakarta - Menavigasi berbagai fase kehidupan yang penuh dengan...

Single Terbaru Memilih Diam dari Mahatva Resmi Dirilis

Jakarta - Di tengah ritme kehidupan modern yang kerap...

Sering Tidur Setelah Tengah Malam? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Jakarta, Opsi.id – Kebiasaan tidur setelah tengah malam kerap...

PSI Sumut Jadi Rumah untuk Wong Cilik, Buruh, dan Pedagang Pasar

MEDAN, Opsi.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimistis mampu...

Berita Terbaru

Popular Categories