Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara karena Narkoba

Jakarta – Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakri divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diberikan lantaran pasangan suami istri itu bersama sopir pribadinya, dinilai bukan merupakan pecandu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pelaku, dinilai bukan merupakan pecandu alias korban penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kuintet Metal/Hardcore Avhath Resmi Luncurkan Album Perdana

Jakarta - Setelah meniti perjalanan panjang di kancah musik...

Peringati Empat Dekade Perjalanan Bermusik, Nicky Astria Gelar Konser Tunggal

Jakarta - Penyanyi solo legendaris tanah air, Nicky Astria,...

‎Mahasiswi ITPLN Juara 1, Manfaatkan AI Atasi Limbah Elektronik

Jakarta — Mahasiswi Institut Teknologi PLN (ITPLN), Putri Sahira,...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh...

Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Berita Terbaru

Popular Categories