Jakarta – BNI menyatakan proses pengembalian dana milik umat Paroki Aek Nabara telah selesai sepenuhnya.
Kepastian itu disampaikan Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam keterangan pers pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Munadi, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bagian dari penyelesaian akhir.
Jumlah tersebut melengkapi pengembalian tahap sebelumnya senilai Rp7 miliar.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
“Sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujarnya.
Apresiasi untuk Semua Pihak
BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung.
Manajemen menilai penyelesaian ini merupakan upaya bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan kondusif.
“Lebih lanjut kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik,” kata Munadi.
BNI menegaskan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama ke depan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut dana milik umat gereja di wilayah Aek Nabara. []


