Isi Lengkap Aturan Menaker Soal JHT Bisa Dicairkan Usia Saat 56 Tahun

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru, pencairan hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini diteken Ida pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 beleid baru itu, Ida menerangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip Jumat, Sabtu, 12 Februari 2022.

Sesuai Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti kerja baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal 5 ditulis, manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Bagi warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia.

Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

“Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap,” terang Pasal 7(2).

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.

Sebagai informasi, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Penyanyi Pop, Vitalia Rilis Single Retro Kamu Sedikit Gila

Jakarta - Penyanyi Vitalia memilih jalur berbeda dari biasanya...

Annisa Dalimunthe dan Ikmal Tobing Tutup Tur SD, Muncul Harapan Tampil di GBK dan Istana Negara

Jakarta - Penyanyi cilik Annisa Dalimunthe bersama drummer rock...

Lowongan Bank Indonesia Dibuka 9 Agustus, PCPM 41 Cari Lulusan S1-S2, Cek Syaratnya

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar baik bagi para pencari kerja....

Ketum GAMKI Bertemu Khofifah, Bahas Konferda dan Misi Dagang Jatim ke China

SURABAYA, Opsi.id  – Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda...

Penemuan Senjata di Sekolah Harapan Ibu, Yayasan Minta Polisi Segera Sterilisasi

JAKARTA, Opsi.id  – Pihak Yayasan Sekolah Harapan Ibu Pondok...

Layanan Bank Jakarta Siap Dukung Ekosistem Persija

Jakarta - Kolaborasi antara Bank Jakarta dan Persija Jakarta...

Bank Jakarta–Persija “United for Jakarta”: Dari Sponsorship Menuju Strategic Partnership

Jakarta - Bank Jakarta memperkuat kolaborasinya dengan Persija Jakarta...

Polres Maros Gelar Operasi Cipkon, Sasar Balap Liar hingga Miras

Maros, OPSI.ID - Polres Maros menggelar Operasi Cipta Kondusif...

Berita Terbaru

Popular Categories