Isi Lengkap Aturan Menaker Soal JHT Bisa Dicairkan Usia Saat 56 Tahun

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru, pencairan hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini diteken Ida pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 beleid baru itu, Ida menerangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip Jumat, Sabtu, 12 Februari 2022.

Sesuai Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti kerja baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal 5 ditulis, manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Bagi warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia.

Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

“Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap,” terang Pasal 7(2).

Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.

Sebagai informasi, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Katia Itzel García, Wasit Wanita Meksiko Pertama Pimpin Laga Piala Dunia

Jakarta, Opsi.id – Katia Itzel García menjadi sorotan dunia. Dia...

Herman Khaeron Dorong Kader HMI ITB Jadi Intelektual Kritis Berbasis Data dan Solusi

Bandung – Suasana pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...

Jokowi Mulai Keliling Indonesia dari Lampung, Siap Beri Motivasi untuk Kader PSI

SOLO, Opsi.id  – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Perebutan Tiket Fase Gugur Memanas, Spanyol dan Prancis Incar Juara Grup

JAKARTA, Opsi.id  – Persaingan memperebutkan tiket ke babak 32...

Menteri Purbaya Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa...

Empat Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Meninggal saat Latihan Dasar Militer

JAKARTA, Opsi.id  – Empat peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan...

Berita Terbaru

Popular Categories