Jakarta – Buntut kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI segera panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Pemanggilan juga terhadap jaksa penuntut umum dan Komisi Kejaksaan.
Komisi III akan meminta penjelasan terkait dinamika penanganan kasus Amsal.
“Komisi III perlu melakukan evaluasi terkait proses pelaksanaan keputusan pengadilan,” katanya di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Pihaknya juga ingin mendapatkan klarifikasi, adanya perlawanan kepada Komisi III dalam upaya membela Amsal.
“Kita akan cek besok di sini,” kata Habiburokhman.
Dia juga menyoal permohonan penangguhan penahanan Amsal yang diajukan Komisi III DPR RI.
Permohonan disetujui oleh pengadilan. Sempat diwarnai kendala dalam proses pelaksanaannya.
Pembebasan Amsal tertunda karena menunggu jaksa untuk menandatangani dokumen.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi menunggu beberapa jam.
“Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Seharusnya hal itu langsung direalisasikan,” ujar dia.
Habiburokhman mengungkap ada pihak keberatan dengan langkah Komisi III mengawal kasus Amsal.
Baca juga: Amsal Sitepu Gagal Dipenjarakan Jaksa, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Pidana
Dilakukan dengan aksi demonstrasi oleh sekelompok orang.
Disinggung pula beda sikap Kejaksaan Negeri Karo dengan Kejaksaan Agung.
Kejagung selama ini respons positif aspirasi masyarakat dan komunikasi dengan Komisi III.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Komisi III akan terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum. []




